Jokowi Teken Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Polri

KPK juga bisa ambil alih kasus yang ditangani Kejaksaan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini diteken Jokowi pada Selasa, 20 Oktober 2020, serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lantas, apa saja isi Perpres Nomor 102 Tahun 2020? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Novel: Revisi UU KPK Berpotensi Bikin Bukti Korupsi Hilang

1. KPK berwenang melakukan supervisi

Jokowi Teken Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di PolriIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pasal 1 ayat (4) Nomor 102 Tahun 2020 menjelaskan, supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuannya agar penanganan kasus korupsi bisa diselesaikan dengan cepat, dan meningkatkan sinergitas antar-instansi terkait.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (2) menyatakan, instansi yang dimaksud adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), untuk melaksanakan supervisi KPK harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri atau kejaksaan.

Pasal 4 ayat (2) menyatakan, dalam pelaksanaannya, KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

2. KPK berwenang melakukan pengawasan

Jokowi Teken Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Polri(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Pasal 5 menyatakan, supervisi dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan. Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, pengawasan berupa kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 6 ayat (2) berbunyi, dalam melakukan pengawasan, KPK berwenang melakukan tiga hal ini:

  1. Meminta kronologis penanganan perkara tindak pidana korupsi.
  2. Meminta laporan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi, baik secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  3. Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.

Pasal 6 ayat (3) menyatakan, KPK kemudian menuangkan hasil gelar perkara bersama dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.

Pasal 6 ayat (4) menjelaskan, jika gelar perkara bersama terdapat kendala, KPK harus memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 6 ayat (5) menyatakan, jika pengawasan sudah selesai dilaksanakan, KPK harus menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasinya kepada Polri dan Kejaksaan.

3. Aturan mengenai penelitian dan penelaahan

Jokowi Teken Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di PolriIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Terkait penelitian, dalam Pasal 7 ayat (1) menjelaskan, penelitian adalah kegiatan pengumpulan data, pengolahan, analisis dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 7 ayat (2) menyatakan, dalam melakukan penelitian, KPK berwenang melakukan empat hal ini:

  1. Meneliti pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
  2. Memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
  3. Melakukan rapat mengenai perkembangan penanganan perkara bersama perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia dengan hasil berupa kesimpulan dan rekomendasi.
  4. Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan, KPK kemudian menuangkan hasil gelar perkara bersama dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama. Pasal 7 ayat (4) menyatakan, jika ada kendala dalam menyimpulkan gelar perkara bersama, KPK harus memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (5) menyatakan, jika penelitian sudah diselesaikan, KPK menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasinya kepada Polri dan Kejaksaan.

Pasal 8 ayat (1) menjelaskan, penelaahan merupakan kegiatan menelaah hasil pengawasan dan penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi, serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka menuntaskan perkara korupsi.

Untuk melakukan penelaahan, dalam Pasal 8 ayat (2) menyatakan, KPK berwenang melakukan dua hal ini:

  1. Menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
  2. Melakukan gelar perkara terhadap hasil pengawasan dan laporan hasil penelitian di instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang di supervisi.

Pasal 8 ayat (3) menyatakan, KPK kemudian menuangkan hasil gelar dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama. Jika dalam menyimpulkan gelar perkara mengalami kendala, Pasal 8 ayat (4) menyatakan KPK harus memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 8 ayat (5) menyatakan, jika penelaahan sudah selesai dilaksanakan, KPK menyampaikan hasil penelaahan dan rekomendasinya kepada Polri dan Kejaksaan.

4. KPK juga berwenang mengambil alih kasus dari Polri dan Kejaksaan

Jokowi Teken Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di PolriIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Pasal 9 ayat (1) menyatakan, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polri dan Kejaksaan.

Untuk mengambil alih perkara, Pasal 9 ayat (2) menjelaskan, KPK harus memberitahukan kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Kemudian, Pasal 9 ayat (3) menyatakan, jika KPK ingin mengambil alih perkara saat tahap penyidikan atau penuntutan, Polri dan Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka atau terdakwa, seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KPK.

Pasal 9 ayat (4) menjelaskan, dalam proses penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan. Sehingga, segala tugas dan kewenangan Polri atau Kejaksaan pada saat penyerahan tersebut, beralih kepada lembaga antirasuah.

Terakhir, Pasal 10 menyatakan, pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran KPK.

Baca Juga: Jokowi Sebut UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi, Ini Alasannya

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya