Juliari Batubara Belum Bisa Ditemui Pengacaranya sejak Jadi Tersangka

Pengacara belum diberi izin KPK untuk bertemu dengan Juliari

Jakarta, IDN Times - Maqdir Ismail, pengacara eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara belum bisa memberikan keterangan terkait kasus korupsi bansos yang menjerat kliennya itu. Hal ini karena, hingga kini Maqdir belum bisa bertemu dengan Juliari.

"Mohon maaf, belum bisa menyampaikan keterangan karena belum sempat ketemu dengan Pak Juliari Batubara," ucap Maqdir kepada IDN Times, Senin (25/1/2021).

1. Maqdir belum diberi izin KPK untuk bertemu dengan Juliari

Juliari Batubara Belum Bisa Ditemui Pengacaranya sejak Jadi TersangkaPengacara mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail (ANTARA/HO-Aspri)

Maqdir mengatakan, ia tidak bisa datang ke Rutan KPK lantaran belum diberi izin untuk menemui Juliari. Klien, kata dia, hanya bisa ditemui saat menjalani pemeriksaan di KPK, serta saat menjalani sidang.

Saat ditanyai apa alasan dia belum diberi izin oleh KPK untuk menemui Juliari, Maqdir tak mengingatnya.

"Saya tidak ingat persis (alasannya). Tapi keadaan ini (tidak diberi izin menemui klien) sejak PSBB," ucap Maqdir.

Baca Juga: Setelah Kasus Juliari, KPK Duga Ada Korupsi dalam Program Bansos Lain

2. KPK tegaskan tidak membatasi hak pengacara dan klien

Juliari Batubara Belum Bisa Ditemui Pengacaranya sejak Jadi TersangkaPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pertemuan antara pengacara dan tahanan hingga kunjungan keluarga, tetap bisa dilakukan secara online. Pertemuan atau kunjungan telah diatur sesuai jadwal yang ditentukan KPK.

"Sejauh ini, tidak pernah ada pembatasan hak tersebut. Yang berubah, hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah COVID-19," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis 14 Januari 2021.

"Saat situasi pandemik ini, semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," kata Ali lagi.

3. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Juliari Batubara Belum Bisa Ditemui Pengacaranya sejak Jadi TersangkaPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap progaram bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Skenario Korupsi Bansos ala Juliari, Bentuk Tim Khusus hingga Vendor

4. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Juliari Batubara Belum Bisa Ditemui Pengacaranya sejak Jadi TersangkaMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Juliari Batubara Dicecar Soal Proses Pengadaan Bansos

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya