Kadishub DKI: Warga dengan KTP Jabodetabek Gak Perlu Urus SIKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga yang memang berdomisili di Jabodetabek sesuai alamat di KTP-nya, tidak perlu lagi mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
"Kita tetap berpedoman saat ini pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Dimana diatur bahwa, untuk penduduk Jabodetabek dengan menunjukkan e-KTP Jabodetabek, maka yang bersangkutan tidak perlu mengurus SIKM," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6).
1. Warga yang tak ber-KTP Jabodetabek harus tetap memiliki SIKM
Syafrin menjelaskan, jika ingin masuk wilayah Jabodebek, tapi saat ini berada di luar wilayah tersebut, maka diperlukan SIKM. Dia mencontohkan, jika ada warga Bandung dan akan bekerja di Bekasi, maka dia harus memiliki SIKM.
"Karena dia tidak memiliki e-KTP Bekasi, maka yang bersangkutan wajib melakukan pengurusan SIKM," jelasnya.
Baca Juga: Ini 3 Kategori Warga yang Tidak Perlu SIKM untuk Masuk DKI Jakarta
2. Warga Jabodetabek yang tinggal di indekos juga tak perlu punya SIKM
Editor’s picks
Syafrin mengatakan, untuk warga Jabodetabek tetapi tinggal di kos-kosan, juga tak perlu memiliki SIKM. Untuk mekanisme pengecekannya, Syafrin mengatakan, hal itu berada di level warga dan dilakukan oleh tim Gugus Tugas RW.
"Misalnya indekos di Jakarta. Karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek, tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM," ujarnya.
Akan tetapi, warga non-Jabodetabek yang tinggal di indekos, tetap wajib memiliki SIKM jika akan keluar dari Jabodetabek.
"Kecuali, sepanjang pandemik COVID ini tidak akan keluar Jakarta," ucapnya.
3. Tidak bisa diganti dengan surat domisili
Saat ditanyai apakah SIKM itu bisa diganti dengan surat domisili yang menyatakan warga Jabodetabek, Syafrin menuturkan hal itu tidak bisa. Sebab, SIKM juga jadi salah satu pengendalian terhadap pergerakan orang, agar Jakarta bebas dari gelombang kedua wabah COVID-19.
"Oleh sebab itu, kami mengimbau siapa pun warga yang saat ini berada di luar Jakarta kemudian akan beraktivitas di Jakarta, itu tetap wajib mengurus SIKM," ungkapnya.
Baca Juga: Pengawasan SIKM di Jakarta Dipersempit, Ada 36 Cek Poin