Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Jalur Transjakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal dipasang di jalur Transjakarta. Hal itu juga telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan PT Transjakarta.
"Kawasan Transjakarta ini diharapkan steril dari pengendara yang lain selain Transjakarta. Berkaitan dengan masalah E-TLE, pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke kawasan Transjakarta kita akan laksanakan penindakan,'' Kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
1. Pengendara mobil dan motor akan ditindak jika melewati jalur Transjakarta
Kamera E-TLE itu nantinya akan menyasar kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melewati jalur Transjakarta. Petugas polisi yang di lokasi, juga akan segera menindak para pelanggar. Lebih lanjut, pemasangan peralatan maupun mekanismenya masih dirumuskan.
"Petugas itu kan jamnya tertentu misalnya jam sekian sampai jam sekian ada. Tapi kalau kamera (E-TLE) ini 24 jam. Kalau busway-nya berjalan 24 jam, (E-TLE) ini berjalan untuk monitor 24 jam juga," jelas Yusuf.
2. Ini yang diharapkan PT Transjakarta
Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono menilai, era industri 4.0 juga sangat berdampak bagi perkembangan teknologi khususnya bagi transportasi. Ia juga berharap, dengan adanya peran teknologi, jalur Transjakarta bisa steril dari kendaraan lainnya.
Pemantauan lewat kamera tilang elektronik juga diharapkan mampu mengurangi beban dari kerja dari manusia baik dari pihak Transjakarta, maupun Polda Metro Jaya.
"(Harapannya) Memberikan efek jera. Karena kami melihat implementasi dari E-TLE ini dijalankan cukup efektif ya," kata Agung.
Editor’s picks
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan ETLE Fitur Baru, Polisi Tilang 118 Pelanggar
3. Apakah ada diskresi kepolisian terkait penggunaan jalur Transjakarta?
Kombes Yusuf melanjutkan, polisi memiliki diskresi terhadap beberapa kendaraan yang masih boleh melintas di jalur Transjakarta. Seperti halnya Ambulans dan Pemadam Kebakaran.
"Kalau ada kebakaran di sana dan harus melalui itu (jalur Transjakarta) pasti ada perintah petugas dan itu koordinasi dengan Transjakarta. 'Oh ini harus segera dilewatkan kalau gak dilewatkan bisa semakin banyak terbakar di sana' begitu," terang Yusuf.
Namun, hal itu tak berlaku kepada orang-orang VVIP yang terkadang melewati jalur Transjakarta.
"Itu ndak bisa. Akan kena sanksi. Emergency maksudnya sepeti kebakaran, ambulans yang gawat ini," katanya.
4. Penempatan kamera E-TLE di jalur Transjakarta dirahasiakan
Ketika ditanyai di mana saja kamera E-TLE itu akan ditempatkan, Agung enggan membeberkannya. Ia hanya mengungkapkan, pemasangan kamera itu paling lambat pada Oktober 2018. Selain itu, kamera tersebut ditargetkan terpasang di 12 koridor jalur Transjakarta.
"Saya tidak mau buka. Karena harus rahasia, agar menciptakan kesadaran pengendara bahwa, ya betul ada kamera di jalur busway, tapi di jalur mana dan titik mana, tidak kami beri tahu," ungkap Agung.
Baca Juga: Ratusan Bus Mangkrak, PT TransJakarta: Itu Bukan Milik Kami