Kapolda Metro Fadil Imran Lapor LHKPN, Total Hartanya Rp4,2 Miliar

Fadil sebelumnya belum melaporkan LHKPN 

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran, mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir dari dari website elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Fadil mencapai Rp4,2 miliar.

Apa saja harta yang dimiliki Fadil? Berikut ulasan lengkapnya.

1. Fadil memiliki tanah dan bangunan senilai Rp2,4 miliar

Kapolda Metro Fadil Imran Lapor LHKPN, Total Hartanya Rp4,2 MiliarKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Fadil tercatat baru melaporkan LHKPN pada 26 November 2020. Dia memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.456.000.000.

Rinciannya, tanah seluas 688 meter persegi di Bekasi senilai Rp1.376.000.000 dan tanah seluas 1080 meter persegi di Kota Bandar Lampung senilai Rp1.080.000.000.

Fadil juga memiliki mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp300 juta. Kemudian kas dan setara kas Rp1.494.777.533. Sehingga, total harta kekayaan yang dimiliki Fadil sebesar Rp4.250.777.533.

Baca Juga: [BREAKING] Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot

2. Fadil belum mengisi LHKPN sebelum jadi Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Fadil Imran Lapor LHKPN, Total Hartanya Rp4,2 MiliarKapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beri keterangan pers pelaksanaan rapid test di Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Fadil Imran resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak Jumat, 20 Oktober 2020. Dia menggantikan Irjen Pol. Nana Sudjana yang dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri. Namun, Fadil ternyata belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Berdasarkan data pada laman e-lhkpn, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya kepada KPK," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, saat dikonfirmasi, Jumat 20 Oktober 2020.

3. Penyelenggara negara wajib lapor LHKPN

Kapolda Metro Fadil Imran Lapor LHKPN, Total Hartanya Rp4,2 MiliarPlt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ketika itu, dari penelusuran IDN Times dari situs e-lhkpn, data LHKPN Fadil Imran tidak ditemukan. Lebih lanjut, Ipi mengingatkan, para penyelenggara negara (PN) wajib melaporkan kekayaannya secara periodik.

"UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat," jelas Ipi.

Baca Juga: Hadiri Panggilan Komnas HAM soal Kasus FPI, Kapolda: Saya Taat Hukum

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya