Kapolda Metro Jaya: Jakarta PSBB, Kasus Narkoba Naik 120 Persen!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya meningkat selama virus corona atau COVID-19 mewabah.
"Kalau kita bandingkan satu bulan sebelumnya, untuk narkoba kenaikan memang cukup besar ada kurang lebih 120 persen," kata Nana dalam live streaming di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (1/5).
1. 9 bandar narkoba manfaatkan situasi COVID-19
Nana mencontohkan, dalam konferensi pers hari ini, pihaknya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan total 46 kg dan ekstasi sebanyak 65.000 butir.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (21/4) hingga Jumat (24/4) lalu, yang berada di 4 tempat kejadian perkara (TKP) di ibu kota.
"Tersangka yang kami tangkap sebanyak 9 orang," katanya.
Para tersangka kata Nana, menggunakan kemasan plastik teh untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kemudian, semua barang bukti khususnya sabu berasal dari Malaysia.
"Kemudian mereka (mengedarkan) melalui Aceh, melalui Riau, dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta," beber Nana.
Baca Juga: Buruh Tak Demo saat May Day, Polda Metro: Mereka Akan Bakti Sosial
2. Peredaran narkoba di Jakarta masih tinggi
Nana menuturkan, para tersangka memanfaatkan situasi pandemik COVID-19 untuk melancarkan aksinya. Mereka, kata Nana mengira, polisi tidak gencar memantau peredaran narkoba saat COVID-19. Nana tak memungkiri, peredaran narkoba di ibu kota terus meningkat.
"Peredaran mereka masih cukup tinggi, mesk ipun sudah memasuki bulan Ramadan atau pun di tengah pandemik COVID-19," tuturnya.
3. Peredaran narkoba beralih ke apartemen hingga hotel
Sejak diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI, peredaran narkoba tidak lagi ada di tempat hiburan malam. Hal ini karena, semua tempat hiburan malam khususnya diskotek telah ditutup.
"Jadi kemudian kelompok mereka pesta (narkoba) di apartemen dan hotel," ungkap mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Untuk terus memantau peredaran narkoba lainnya, Nana memastikan sudah membentuk satuan kerja (Satker) khusus narkoba. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," ucap Nana.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Wakapolsek Pancurbatu Dimutasi