Kapolda Metro Jaya Sebut Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Ditahan

Setelah gelar perkara polisi langsung menahan pelaku

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah menjalankan gelar perkara terkait kasus pengemudi Camry yang menewaskan dua orang pengguna otopet listrik GrabWheels.

DH telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menabrak dua pengguna GrabWheels tersebut di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11) lalu.

1. DH terancam hukuman penjara di atas lima tahun

Kapolda Metro Jaya Sebut Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah DitahanIDN Times/Arief Rahmat

Usai gelar perkara, polisi menyatakan DH terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kita juga sudah memeriksa saksi-saksi. Bahkan, dari pemeriksaan juga ada mengandung alkohol dan sebagainya. Jadi kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sehingga, tadi siang setelah gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Baca Juga: Keluarga Ungkap Detik-detik Korban Tabrakan GrabWheels Meregang Nyawa

2. Pengguna GrabWheels ditabrak di jalan raya

Kapolda Metro Jaya Sebut Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah DitahanPengguna skuter listrik mencoba GrabWheels di Kebayoran Baru, Kamis (14/11). IDN Times/Lia Hutasoit

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, DH mengendarai mobil dengan keadaan dipengaruhi alkohol.

Berdasarkan keterangan saksi juga, DH sebenarnya masih mampu mengendarai mobilnya. Akan tetapi, saat ingin menyalip kendaraan di depannya, DH tak mengetahui jika ada pengguna GrabWheels yang melintas.

"Dilihat dari kronologis, ada ketidakhati-hatian. Karena namanya menyalip kendaraan itu, apalagi di depan ada kendaraan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11) lalu.

"Kalau di sini kan ternyata ada kendaraan lain, yaitu otopet listrik yang akhirnya ketabrak," sambungnya.

3. DH juga menabrak empat pengguna GrabWheels lainnya

Kapolda Metro Jaya Sebut Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah DitahanKapolda Metro Jaya, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/11) lalu sekitar pukul 03.45 WIB. Saat tengah mengendarai mobilnya, DH berniat menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya. Namun, saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, DH justru menabrak enam pengguna otopet listrik GrabWheels.

Dua pengguna otopet listrik yakni Ammar (18) dan Wisnu (18) menjadi korban tewas. Kala itu, Ammar bersama Wisnu dan empat temannya yang lain yakni Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik Grabwheels.

Baca Juga: Serba-serbi Grabwheels, Skuter Listrik yang Bikin Heboh Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya