Kapolda Metro Jaya: Selama 2019, Ada 253 Polisi yang Dijatuhi Sanksi

Kasus kriminal di tahun 2019 alami penurunan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya merilis sejumlah kinerja yang telah dilakukan sepanjang 2019. Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan sepanjang 2019, ada 253 anggotanya yang diberikan sanksi.

"Brigadir (Polisi) yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 185 anggota. Ada yang melanggar kode etik, disiplin hingga melakukan tindak pidana selama 2019," katanya di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

1. Ini rincian Brigadir yang diberikan sanksi

Kapolda Metro Jaya: Selama 2019, Ada 253 Polisi yang Dijatuhi SanksiJumpa Pers Akhir Tahun 2019 Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Gatot kemudian memaparkan rincian 185 anggotanya yang berpangkat Brigadir Polisi itu. Dimana ada 56 anggota melanggar aturan disiplin, 67 anggota orang melanggar kode etik profesi dan 62 orang melakukan tindak pidana.

Sementara itu, ada 54 Polisi berpangkat Perwira Pertama (Pama) yang juga dikenakan sanksi. Dimana 32 anggota melanggar kode etik profesi, 15 anggota melanggar aturan disiplin dan tujuh orang melakukan tindak pidana. Terakhir, ada 14 anggota berpangkat Perwira Menengah (Pamen) yang juga dikenakan sanksi.

"Enam anggota melanggar disiplin, lima anggota melanggar kode etik profesi dan tiga anggota melakukan tindak pidana," paparnya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polda Metro Larang Masyarakat Gunakan Petasan

2. Kasus kriminal di tahun 2019 alami penurunan

Kapolda Metro Jaya: Selama 2019, Ada 253 Polisi yang Dijatuhi Sanksi(Ilustrasi) IDN Times/Galih Persiana

Gatot melanjutkan, pada tahun 2018, Polda Metro Jaya menangani 33.628 kasus kriminal. Sedangkan tahun 2019, ada 32.614 kasus yang ditangani.

"Turun sebanyak 1.014 kasus," ujar Gatot.

3. Setiap 16 menit 11 detik terdapat satu kasus kejahatan

Kapolda Metro Jaya: Selama 2019, Ada 253 Polisi yang Dijatuhi SanksiKomjen Pol. Gatot Eddy Pramono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kemudian, pada tahun 2018, Polda Metro Jaya berhasil menyelesaikan 29.528 kasus dari 33.628 kasus. Sedangkan tahun 2019, ada 31.854 kasus yang diselesaikan dari total 32.614 kasus.

"Sehingga mengalami kenaikan sebesar 10 persen," kata Gatot.

Gatot melanjutkan, kasus kriminal pada tahun 2019 mengalami percepatan selama 33 detik. Dimana pada tahun 2018, terjadi  kasus kejahatan setiap 16 menit 44 detik.

"Artinya pada tahun 2019, setiap 16 menit 11 detik terdapat kasus kejahatan," katanya.

Baca Juga: IPW: 2 Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Anggota Brimob Depok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya