Kapolda Metro: Selama PSBB, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang

Kendaraan pribadi juga diatur jumlah penumpangnya

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di ibu kota efektif diberlakukan pada Jumat (10/4). Terkait penerapasan PSBB tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana menegaskan, pihaknya tidak menutup akses keluar dan masuk ke Ibu Kota.

"Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta," jelas Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

1. Semua kendaraan dibatasi kapasitas penumpangnya, termasuk ojek online

Kapolda Metro: Selama PSBB, Ojek Online Dilarang Bonceng PenumpangJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Anies sebelumnya juga menyatakan, kapasitas penumpang transportasi umum akan dibatasi menjadi 50 persen. Hal itu juga sebagai bentuk physical distancing.

Nana mencontohkan, jika bus memiliki kapasitas 40 orang, maka dibatasi menjadi 20 orang. Begitu juga kendaraan pribadi, hingga sepeda motor.

"Tidak ada istilahnya berboncengan. Jelas melanggar physical distancing. Jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online," jelasnya.

Baca Juga: Ini Wilayah-wilayah yang akan Susul DKI Jakarta Ajukan PSBB

2. Masih menanti peraturan gubernur

Kapolda Metro: Selama PSBB, Ojek Online Dilarang Bonceng PenumpangGubernur Anies Baswedan di Kompleks Parlemen (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Terkait pembatasan angkutan transportasi roda dua, Polda Metro Jaya masih mencari solusi yang terbaik. Nana mengatakan, pihaknya masih membahas aturan terkait pembatasan transportasi itu.

"Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur. Ini masih dalam proses, insyaallah besok selesai. Rencananya akan diberlakukan Jumat, 10 April 2020," jelasnya.

Nana menambahkan, jika nantinya ditemukan kendaraan yang melebih kapasitas, penegakan hukum menjadi upaya paling terakhir.

"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir. Kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa, kita arahnya teguran," jelas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

3. PSBB berlaku di DKI selama 14 hari

Kapolda Metro: Selama PSBB, Ojek Online Dilarang Bonceng PenumpangGubernur Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Eko Margiyono (Dok. Humas DKI Jakarta)

Sebelumnya, Anies menyatakan Jakarta akan menerapkan PSBB. Hal itu dilakukan usai keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Status ini akan berlangsung selama 14 hari setelah berlaku.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai Jumat 10 April 2020," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Jadwal transportasi pun hanya boleh beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB. Selain itu, kerumunan dilarang melebihi lima orang.

Anies menjelaskan secara prinsip DKI Jakarta telah melaksanakan PSBB. Ia mencontohkan pembatasan yang telah dilakukan antara lain menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM), mengimbau work from home, dan pembatasan transportasi umum. Pembedanya adalah ketika resmi diterapkan ada peraturan yang memaksa masyarakat patuh pada pembatasan.

"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan adalah utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti. Kita berharap agar pembatasan untuk diikuti," jelas Anies.

Baca Juga: Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya