Kapolri Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2020 Ditunda, Kenapa?

Penyidik harus cermat proses laporan terkait peserta pilkada

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR), yang mengatur netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum.

Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 itu diterbitkan, guna menghindari konflik kepentingan, serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon (pasangan calon dalam pilkada) yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan, bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Ancam Pidana Jajarannya Jika Korupsi 

1. Telegram Rahasia diterbitkan guna menjaga netralitas Polri saat pelaksanaan pilkada 2020

Kapolri Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2020 Ditunda, Kenapa?(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan, sebagaimana termaktub dalam telegram itu, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan, terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.

"Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain, yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta pilkada," kata Argo.

2. Anggota yang melanggar aturan akan diberikan sanksi

Kapolri Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2020 Ditunda, Kenapa?ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Masih dalam telegram tersebut, penundaan proses hukum kepada peserta pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.

Kapolri, Argo menegaskan, berkomitmen apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut, akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

"Aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati," ucap Argo.

3. Penyidik Polri harus cermat memproses seluruh laporan terkait peserta pilkada

Kapolri Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2020 Ditunda, Kenapa?Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers Penetapan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai Tersangka (Dok. Humas Polri)

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, adanya TR itu guna menghindari persepsi Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu.

Listyo menekankan, penyidik Polri harus cermat dalam memproses seluruh laporan terkait peserta pilkada. Dia mengingatkan, akan ada sanksi tegas kepada jajarannya yang tidak mematuhi hal tersebut.

"Penyidik harus cermat dan hati-hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," tutur Listyo.

Aturan penundaan proses hukum kepada peserta pilkada itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Lalu, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan ST Kapolri Nomor ST/666/II/RES.1.24./2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Netralitas Polri Dalam Pelayanan Masyarakat Bidang Penegakan Hukum.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Cakada PDIP untuk 21 Daerah Peserta Pilkada 2020

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya