Karen Agustiawan Divonis Lepas, Pakar Hukum: Saya Gak Kaget!

Karen bisa ajukan pra-peradilan untuk rehabilitasi nama baik

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, akhirnya bernapas lega. Dalam persidangan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang digelar pada Senin (9/3) lalu, memutuskan bahwa dia lepas dari perkara korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia, pada tahun 2009 lalu. 

Pakar hukum Ricky Vinando menilai, sejak awal, kasus Karen janggal dan terkesan dipaksakan. Dia pun tak kaget jika MA memutuskan Karen lepas dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Dan atas putusan lepas Karen, saya tidak kaget sama sekali. Kejagung terlihat tidak paham aspek hukum pertambangan. Yang dipahami hanya tipikor terus saja," katanya saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Rabu (11/3).

1. Tak ada logika hukum menjadikan Karen sebagai tersangka hanya karena merosotnya produksi migas

Karen Agustiawan Divonis Lepas, Pakar Hukum: Saya Gak Kaget!(Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ricky mengatakan, tak ada logika hukumnya menetapkan Karen sebagai tersangka, hanya karena produksi gas alam cair di blok BMG Australia semakin merosot dari perkiraan awal. Dia pun menjelaskan, faktor pembentuk migas terdiri dari hidrokarbon, batu-batuan reservoir, dan batuan induk. Batuan reservoir, kata Ricky, menjadi wadah tempat penampungan migas.

"Hingga akhirnya kalau ada tekanan yang cukup, dia bisa lepaskan. Sehingga, jadilah migas dalam blok berproduksi," jelasnya.

2. Bisnis migas sangat berisiko tinggi

Karen Agustiawan Divonis Lepas, Pakar Hukum: Saya Gak Kaget!ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ricky melanjutkan, untuk mengetahui berapa banyak gas alam yang dihasilkan dari blok hasil investasi PT Pertamina itu, sangat bergantung dari suhu di bawah alam perut bumi dan tekanan di bawah perut bumi.

"Kalau tekanan rendah tapi suhu panas, ya percuma. Bagaimana batu tadi melepaskan migas yang telah tertampung?," ucap calon pengacara ini.

Apalagi, lanjut Ricky, blok tersebut berada di Negeri Kanguru. Menurutnya, ada faktor lain yang mempengaruhi yakni lempeng Indo-Australia. Selain itu, lempeng juga selalu bergerak. Hal ini pun menjadi faktor yang mempengaruhi berapa banyak migas yang bisa dihasilkan dari blok BMG Australia.

"Sejak awal, saya lihat tidak ada perbuatan merugikan keuangan negara karena didakwa Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Karena, bisnis migas sangat risiko tinggi," ungkapnya.

Baca Juga: Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan Agung

3. Karen bisa mengajukan pra-peradilan untuk rehabilitasi nama baik

Karen Agustiawan Divonis Lepas, Pakar Hukum: Saya Gak Kaget!(Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ketika mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, Karen keluar dari Rutan Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/3) pukul 19.14 WIB. Dia didampingi sang suami Herman Agustiawan dan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. Dia mengatakan, ada pihak yang memaksakan agar dirinya terjerat kasus ini. Namun dia enggan membeberkan siapa pihak tersebut.

"Saya tidak mau menjawab di sini. Sehingga, nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan," katanya.

Menanggapi hal itu, Karen, kata Ricky, bisa mengajukan rehabilitasi nama baik.

"Rehabilitasi. (Ajukan) Pra-peradilan minta rehabilitasi nama baik dan lain-lain," katanya.

4. Karen ingin hukum di Indonesia tidak dicampuri urusan politik

Karen Agustiawan Divonis Lepas, Pakar Hukum: Saya Gak Kaget!Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Karen juga menyoroti sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia berharap, hukum di tanah air lebih profesional, cermat, lengkap , an berkeadilan.

"Dan tidak serampangan. Dan saya mohon juga, tidak ada aroma politik. Rasa kecewa saya, rasa sakit hati saya, rasa dendam saya itu sudah berlalu. Dan saya isi rasa getir saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta," ucapnya.

Karen menjelaskan, dia ingin berkontribusi kembali terhadap Tanah Air. Dia mengatakan, akan menyumbangkan kreativitasnya dengan caranya sendiri. Lebih lanjut, Karen saat ini ingin mengisi waktunya bersama keluarganya.

"Saya seorang Karen, tidak akan pernah menutupi untuk menyumbangkan pikiran dan kreativitas saya untuk Ibu Pertiwi dengan cara saya sendiri," jelasnya.

5. MA sebelumnya memvonis lepas Karen

Karen Agustiawan Divonis Lepas, Pakar Hukum: Saya Gak Kaget!(Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menangis dan memeluk rekannya usai mendengar vonis 8 tahun) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam persidangan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang digelar pada Senin (9/3) lalu, memutuskan Karen di lepas dari perkara korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia, pada tahun 2009 lalu. 

Perjalanan Karen untuk mencari keadilan dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) cukup panjang. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juni 2019 menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Direktur perempuan pertama di Pertamina itu tak terima dengan vonis tersebut kendati lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Karen kemudian mengajukan banding atas vonis di pengadilan pertama. Sayang, bandingnya juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Pada 8 Oktober 2019, Karen kemudian mengajukan kasasi. Sidang kasasi di MA dipimpin oleh Suhadi serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul. 

Baca Juga: Karen Agustiawan: 1,5 Tahun Dipenjara Berat Banget Buat Saya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya