Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka 

Andi diduga yang pertama kali terima suap dari Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Andi Irfan Jaya, teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari ikut terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi dalam kasus buron Joko Tjandra. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI (Andi Irfan Jaya). Disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor, yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum PSM (Pinangki),'' kata Hari di Gedung Bundar, JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

1. Andi Irfan Jaya diduga yang pertama kali terima suap dari Joko Tjandra

Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kepengurusan itu agar Joko Tjandra tidak dieksekusi  jaksa atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Joko Tjandra. Namun, uang itu diduga pertama kali diterima Andi Irfan Jaya.

"Dugaannya sementara ini (suap) tidak langsung kepada oknum jaksa, tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini. Tetapi apakah itu nanti bisa kami buktikan?" ucap Hari.

"Maka oleh karena itu, hari ini ditetapkan tersangka kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa diselesaikan," sambung dia.

Baca Juga: Kejagung Siap Gandeng KPK untuk Tangani Kasus Jaksa Pinangki?

2. Andi Irfan Jaya langsung ditahan di rutan KPK

Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah memeriksa 14 saksi. Pinangki dan Joko Tjandra juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andi Irfan Jaya akan langsung ditahan di rutan KPK.

"Artinya kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di rutan KPK, terhitung mulai hari ini," kata Hadi.

Saat ditanyai berapa nilai suap yang diterima Andi Irfan Jaya, Hari belum bisa menjawab, karena penyidik masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Ini masih dalam proses penyidikan. Dugaannya tadi berulang-ulang saya sampaikan, tiga orang ini lah adanya permufakatan jahat. Sehingga, terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu. Dalam perkembangan berikutnya, tentu nanti kami akan sampaikan seperti apa," tutur dia.

3. Pinangki tidak berwenang mengurus fatwa MA

Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah (Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Andriansyah mengatakan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini, tak berwenang mengurus fatwa MA.

"Dia menawarkan ke Joko Tjandra itu gak ada kaitan dengan tugas dia sebagai Jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitan dengan tugas sehari-hari Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 1 September 2020.

Febrie mengatakan, saat itu Pinangki menawarkan penyelesaian kasus yang menjerat Joko. Joko pun percaya dan mengeluarkan uang untuk mengurus fatwa MA.

"Nah, (pengurusan fatwa MA) tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih kepengurusan PK, itu yang berperan Anita (Kolopaking). Sehingga, Mabes Polri yang kita koodinasikan, sudah ditangani di sana," kata dia.

Pinangki kini telah ditahan di rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu, 12 Agustus 2020. Dia dijerat Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, dia dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan, Joko Tjandra, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikior atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Gak Berwenang Urus Fatwa MA, Ada Pihak Lain?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya