Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan

Rachmat diduga memotong pembayaran SKPD sebesar Rp8,93 M

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya menahan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini kami menahan tersangka RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

1. Rachmat sebelumnya sudah menjalani hukuman

Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor  Rachmat Yasin Ditahan(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat orang tersangka, yaitu FX Yohan Yap sebagai pihak swasta, Rachmat Yasin, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin dan mantan Komisaris Utama PT. Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT. Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

"Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman," jelas Lili

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dipanggil KPK

2. KPK menetapkan Rachmat jadi tersangka lagi pada tahun 2019

Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor  Rachmat Yasin DitahanMantan Bupati Bogor Rachmat Yasin memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Rachmat Yasin. Sehingga, untuk memaksimalkan pengembalian aset, KPK melakukan penyelidikan.

"Dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan RY Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," ucapnya.

3. Rachmat Yasin diduga memotong pembayaran SKPD sebesar Rp8,93 miliar

Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor  Rachmat Yasin DitahanANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Lili menjelaskan, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Tak hanya itu, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK
dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ucap Lili.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bupati Ade: Warga Bogor Rata-rata Terpapar Virus Corona di KRL

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya