Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Polisi Masih Kejar 1 Buron

Polda gelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan suami

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi lanjutan atau reka ulang adegan kasus pembunuhan suami dan anak tiri. Sebelumnya, Polda Metro sudah menggelar 58 reka adegan di Apartemen Kalibata City dan sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (6/9) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, reka ulang adegan yang dilakukan di Polda Metro Jaya terkait peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh Aulia Kesuma (AK), di Sukabumi, Jawa Barat.

"Tadi ada tiga adegan yang dilakukan. Itu berkaitan dengan penyiraman bensin kemudian juga ada pembakarannya itu di sana," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9) kemarin.

1. Total kesulurahan ada 62 reka adegan

Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Polisi Masih Kejar 1 BuronIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, rekonstruksi itu digelar guna menyamakan kebenaran dari keterangan Aulia serta anaknya, Geovanni Kelvin (CV).

"Dalam hal rekonstruksi itu ada hal menambah atau dikurang pun bisa. Kita ada rencana 58 atau 59, tapi dilaksanakan (ada) 62 (reka adegan). Karena, mengembang di jawaban  tersangka," ungkap Argo.

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Aulia, Tersangka Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya

2. Polisi masih kejar satu DPO lagi

Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Polisi Masih Kejar 1 BuronIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, polisi juga masih mengejar satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Inisialnya AKI. Hingga sekarang kita belum dapatkan peran daripada AKI seperti apa," katanya.

3. Polisi sebelumnya telah menangkap tiga DPO

Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Polisi Masih Kejar 1 BuronIstimewa

Polisi sebelumnya berhasil menangkap tiga DPO yang turut berperan dalam kasus pembunuhan ayah dan anak yakni, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (ED) dan M. Adi Pradana alias Dana (D). Mereka adalah RS alias Rodi, S alias Alpat, dan K alias Tini.

Rodi, kata Argo, merupakan salah satu orang yang menyarankan teknik dan cara membunuh para korban. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, juga menerima uang operasional dari aktor utama pembunuhan yakni Aulia Kesuma. Rodi juga menyarankan Aulia untuk membeli handuk yang akan digunakan membekap para korban.

"(Peran Rodi) Menyarankan untuk menyergap korban Dana dan menawarkan diri untuk membekap korban Edi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9) lalu.

Untuk tersangka Alpat, dia menganjurkan membakar korban dengan cara menusuk selang tangki mobil hingga bensin menetes.

"Pada saat perencanaan pembunuhan di Parkiran Alfa Expres (Apartemen Kalibata), tersangka Alpat melakukan pengecekan langsung ke kolong mobil (Toyota) Calya," beber Argo.

Usai mengecek, Alpat kemudian menyampaikan rencana itu kepada Rodi, Aulia, Kelvin (CV), dan dua pembunuh bayaran bernama Agus (AG) dan Sugeng (AS).

Sedangkan Tini yang merupakan istri Rodi, memperkenalkan Rodi kepada mantan majikannya itu. Tini juga diperintahkan Aulia datang ke Jakarta serta mencari dukun.

"(Tini) Mendengar dan melihat tersangka Aulia, Rodi dan Alpat merencanakan pembunuhan,'' jelas Argo.

4. Alpat berpura-pura kesurupan

Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Polisi Masih Kejar 1 BuronIDN Times/Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto (Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, setelah merancang rencana pembunuhan dengan matang, Alpat berubah pikiran. Ia merasa takut dan berpura-pura kesurupan.

"RD juga nyuruh (Alpat) pura-pura kesurupan, sehingga balik ke hotel dan tidak lanjut eksekusi,'' katanya.

Meski begitu, Alpat tetap ditangkap karena turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Ketiga DPO ditangkap di sebuah perkebunan kopi, Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, Sumatera Selatan pada Kamis (5/9).

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua buah handphone dan satu buah ATM. Ketiganya dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," ungkap Suyudi.

5. Aulia mengaku menyesal

Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Polisi Masih Kejar 1 BuronIDN Times/Axel Jo Harianja

Aulia memilih membunuh suami dan anak tirinya lantaran terlilit utang mencapai Rp10 miliar. Dalam pengakuannya, Edi sama sekali tak membantu pelunasan utang itu dan selalu memakinya. Edi juga tak mengizinkan Aulia untuk menjual rumahnya untuk biaya melunasi utang.

Membunuh dengan membekap sampai dibakar akhirnya menjadi solusi. Dalam aksinya, ia ikut mengajak anaknya, Kelvin, dan dua pembunuh bayaran bernama Agus dan Sugeng.

Aulia mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

"Secara pribadi saya menyesal, kalau saya masih dikasih kesempatan saya minta maaf sama semua terutama sama keluarga Pak Edi," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Baca Juga: Aulia Sempat Santet Suaminya Sebelum Dibunuh dan Dibakar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya