Kasus Juliari Batubara, KPK Geledah Gedung Patra Jasa Kuningan

KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FM

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya menggeledah Gedung Patra Jasa di Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjerat eks menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara.

"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK," ujar Ali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Diperiksa KPK, Juliari Batubara Dicecar Soal Proses Pengadaan Bansos

1. Penggeledahan masih berlangsung

Kasus Juliari Batubara, KPK Geledah Gedung Patra Jasa KuninganPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Belum diketahui apa alasan dua perusahaan itu digeledah. Ali juga belum membeberkan apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Dia hanya mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Kasus Juliari Batubara, KPK Geledah Gedung Patra Jasa KuninganPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Kasus Juliari Batubara, KPK Geledah Gedung Patra Jasa KuninganMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Perusahaan Vendor Bansos Setor Fee Minimal 14 Persen pada Juliari

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya