Kasus Karhutla Riau, Dirut dan Manajer PT SSS Ditahan

325 orang dan 11 korporasi jadi tersangka kasus karhutla

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputa membenarkan kabar penahanan Direktur Utama (Dirut) dan Manajer Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang ada di Riau.

Mereka adalah EDH dan AOH. Keduanya ditahan karena perusahaan itu terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Polri tidak ragu-ragu dan tidak pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja baik perorangan ataupun badan hukum yang telah melakukan atau cukup bukti melakukan upaya-upaya pembakaran hutan dan lahan," tegas Asep di Hotel Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

1. Polisi masih memeriksa terduga pelaku lainnya

Kasus Karhutla Riau, Dirut dan Manajer PT SSS DitahanIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep melanjutkan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus itu. Polisi juga kemungkinan menetapkan tersangka lainnya.

"Beberapa (pihak) yang masih dilakukan penyelidikan sedang berjalan. Baik ditangani Bareskim juga Polda jajaran," jelas Asep.

Baca Juga: Tujuh Hal yang Dilakukan Polisi di Lokasi Karhutla Kawah Putih

2. Apakah Pemda juga dapat dipidana terkait kasus Karhutla?

Kasus Karhutla Riau, Dirut dan Manajer PT SSS DitahanANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Pada Kamis (3/10) lalu, Bareskrim Mabes Polri memanggil Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris untuk dimintai keterangannya terkait kasus karhutla. Asep menerangkan, Harris dipanggil untuk mengetahui apakah perusahaan-perusahaan yang diduga menyebabkan karhutla, telah melaporkan kegiatan-kegiatan yang dilakukannya.

"Laporan Corporate itu menjadi dasar atau referensi Pemda melakukan pengawasan. Nah, itu yang akan didalami oleh penyidik dan ini juga pastinya akan ditanyakan ke beberap unsur-unsur yang memiliki kewajiban serupa," terangnya.

Ketika ditanyai apakah Kepala Daerah bisa dipidana karena tidak tegas dalam melakukan pengawasan, Asep tidak ingin berbicara lebih jauh. Pihaknya, hanya ingin memastikan, apakah perusahaan-perusahaan itu telah melaporkan kegiatan yang mereka lakukan kepada Pemda.

"Sementara ini, kita penyidik konsentrasinya untuk melihat sejauh mana bahwa kewajiban itu dilaksanakan atau tidak ya," ujar Asep.

3. 325 orang dan 11 korporasi jadi tersangka kasus karhutla

Kasus Karhutla Riau, Dirut dan Manajer PT SSS DitahanANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran sebelumnya membeberkan jumlah tersangka terkait kasus karhutla. Diantaranya
325 tersangka pihak perorangan, dan 11 tersangka pihak korporasi.

Para tersangka ditangani di Kepolisian Daerah (Polda) setempat, yakni Polda Riau, Sumatera Selatan Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

"Total luasan areal terbakar kurang lebih 7.264 Ha. Terhadap areal yang terbakar telah dilaksanakan pemasangan police line dan Papan pengumuman dalam rangka proses lidik dan sidik," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9) lalu.

Baca Juga: BNPB: Karhutla Kalimantan dan Sumatra Sudah Membaik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya