Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun

Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, digelar hari ini, Kamis (15/10/2020) malam.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru merampungkan pembacaan tuntutan untuk Benny Tjokro.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

1. Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama Heru Hidayat

Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur HidupTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Jaksa Roni mengatakan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini.

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Sehingga, harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," beber Jaksa Roni.

Jaksa Roni mengatakan, Benny melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Vonis Penjara Seumur Hidup untuk 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya 

2. Benny juga dijerat pasal pencucian uang

Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jaksa Roni menambahkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya menyamarkan hasil korupsi tersebut dengan membeli tanah, jual-beli saham, serta bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"Oleh karena itu, kami berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti," ucap dia.

Benny dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3. 4 terdakwa lainnya juga divonis penjara seumur hidup

Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur HidupTersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

4 terdakwa sebelumnya sudah menjalani sidang vonis pada Senin 12 Oktober 2020. Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sidang yang digelar sejak pukul 13.00 WIB itu baru berakhir pada pukul 23.00 WIB. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ada beberapa hal yang membuat keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di antaranya, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal ini kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi maupun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya