Kasus Pembunuhan Suami-Anak: Salah Satu Tersangka Pura-Pura Kesurupan

Polisi berhasil menangkap tiga buronan di Sumsel

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, polisi berhasil menangkap tiga individu yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang itu diduga turut berperan dalam kasus pembunuhan ayah dan anak tiri yakni, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (ED) dan M. Adi Pradana alias Dana (D).

Mereka adalah RS alias Rodi, S alias Alpat, dan K alias Tini. Lantas, apa peran ketiga tersangka itu? Sejauh apa ketiganya terlibat membantu tersangka Aulia Kesuma dalam menghabisi nyawa suami dan putra tirinya tersebut? 

1. Ketiganya terlibat dalam perencanaan pembunuhan Edi Chandra dan Adi Pradana

Kasus Pembunuhan Suami-Anak: Salah Satu Tersangka Pura-Pura KesurupanIDN Times/Axel Jo Harianja

Rodi kata Argo, merupakan salah satu orang yang menyarankan teknik dan cara membunuh para korban. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, juga menerima uang operasional dari aktor utama pembunuhan yakni, Aulia Kesuma (AK) serta menyarankan Aulia untuk membeli handuk yang akan digunakan membekap para korban.

"(Peran Rodi) Menyarankan untuk menyergap korban Dana dan menawarkan diri untuk membekap korban Edi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Untuk tersangka Alpat, dia menganjurkan membakar korban dengan cara menusuk selang tangki mobil hingga bensin menetes.

"Pada saat perencanaan pembunuhan di Parkiran Alfa Expres (Apartemen Kalibata), tersangka Alpat melakukan pengecekan langsung ke kolong mobil (Toyota) Calya," beber Argo.

Usai mengecek, Alpat kemudian menyampaikan rencana itu kepada Rodi, Aulia, Kelvin (CV), dan dua pembunuh bayaran bernama Agus (AG) dan Sugeng (AS).

Sedangkan Tini yang merupakan istri dari Rodi, memperkenalkan Rodi kepada mantan majikannya itu. Tini juga diperintahkan Aulia datang ke Jakarta serta mencari dukun.

"(Tini) Mendengar dan melihat tersangka Aulia, Rodi dan Alpat merencanakan pembunuhan,'' jelas Argo.

Baca Juga: Akui Bunuh Suami dan Anak Tiri, Ini Pengakuan Lengkap Aulia Kesuma

2. Tersangka Alpat berpura-pura kesurupan

Kasus Pembunuhan Suami-Anak: Salah Satu Tersangka Pura-Pura KesurupanIDN Times/Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto (Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto mengatakan, setelah merancang rencana pembunuhan dengan matang, Alpat berubah pikiran. Ia merasa takut dan berpura-pura kesurupan.

"RD (Rodi) juga nyuruh (Alpat) pura-pura kesurupan. Sehingga, balik ke hotel dan tidak lanjut eksekusi,'' katanya.

Meski begitu, Alpat tetap ditangkap polisi karena turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Ketiga DPO ditangkap di sebuah perkebunan Kopi,
Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, Sumatera Selatan pada Kamis (5/9) kemarin.

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua buah handphone dan satu buah ATM. Ketiganya dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," ungkap Suyudi.

3. Aulia mengaku menyesal telah membunuh suami dan putra tirinya

Kasus Pembunuhan Suami-Anak: Salah Satu Tersangka Pura-Pura KesurupanIDN Times/Axel Jo Harianja

Aulia memilih membunuh suami dan putra tirinya lantaran terlilit utang mencapai Rp10 miliar. Dalam pengakuannya, Edi sama sekali tak membantu pelunasan utang itu dan selalu memakinya. Edi juga tak mengizinkan Aulia untuk menjual rumahnya agar bisa melunasi utang.

Membunuh dengan membekap sampai dibakar akhirnya menjadi solusi. Apabila Edi tidak ada, maka ia bisa menjual rumah. Ia mengaku tidak sanggup membayar utang yang per bulannya mencapai Rp200 juta. 

Dalam aksinya, ia ikut mengajak anaknya Kelvin dan dua pembunuh bayaran bernama Agus dan Sugeng.

Aulia mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

"Secara pribadi saya menyesal, kalau saya masih dikasih kesempatan saya minta maaf sama semua terutama sama keluarga Pak Edi," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Baca Juga: Ada 58 Reka Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri

Topik:

Berita Terkini Lainnya