Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sekda Papua jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian mengatakan, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah pemberkasan. Akan kita kirimkan berkas tahap 1," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi: Penyidik Tak Bisa Diintervensi

1. Polisi belum dapat memastikan kapan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Berkas Segera Dilimpahkan ke KejaksaanIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, Jerry menjelaskan, dia belum dapat memastikan kapan berkas perkara itu akan dilimpahkan. Ia hanya mengatakan, berkas itu akan dilimpahkan dalam waktu dekat.

"Segera ya kita limpahkan," kata dia.

2. Penyidik masih membutuhkan keterangan saksi dari IDI

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan(Ilustrasi Penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Jerry menambahkan, masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas itu sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik, kata Jerry, juga masih membutuhkan keterangan dari saksi.

"Kami menunggu saksi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dulu," kata dia.

Meski begitu, Jerry masih enggan memberitahu kapan saksi IDI akan dimintai keterangan oleh kepolisian.

"Lihat nanti kapan kita panggil untuk dimintai keterangan," ucapnya.

3. Sekda Papua jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Berkas Segera Dilimpahkan ke KejaksaanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sekda Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan pegawai KPK. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka oleh kepolisian berdasarkan dua alat bukti.

"Dua alat bukti yang cukup itu adalah keterangan saksi dan kemudian ada keterangan ahli serta petunjuk," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono, Senin (18/2) lalu.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, lanjut Argo, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery. 

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker, Hery Dosinaen kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Argo.

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap saksi, Hery disebut melakukan pemukulan. Akan tetapi dalam pemeriksaan, Hery mengaku dirinya menampar.

"(Berdasarkan keterangan saksi) dia memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, tersangka (mengaku) menampar," kata Argo.

Ia juga menjelaskan, Hery disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada juga denda dengan nominal Rp4.500.

4. Sekda Papua akui terlibat dalam penganiayaan pegawai KPK

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan(Ilustrasi penganiyaan) IDN Times/Sukma Shakti

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Hery pun mengucapkan maaf atas perbuatannya itu.

"Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin(18/2).

"Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosi sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," tambahnya.

Hery kemudian mengatakan, penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari pihak penyidik. Ia juga mengaku, mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak penyidik.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya, menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata Hery.

Hery juga menjelaskan, Pemprov Papua selama ini mendapat pendampingan dari KPK. Ia berharap, kerja sama dengan KPK dapat terus berjalan dengan baik.

"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata Hery.

5. Polisi tidak tahan Sekda Papua

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Berkas Segera Dilimpahkan ke KejaksaanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Hery. Apa alasannya?

Argo mengatakan, penyidik tidak menahan Hery karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan (Hery) tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif," ujar Argo, Selasa (19/2).

Selain itu, Argo menuturkan, penyidik tidak menahan Hery dengan alasan adanya surat permohonan dari kuasa hukum Hery. Dia memohon tidak ditahan dengan alasan ada pekerjaan yang belum terselesaikan di Papua.

"Sebagai pejabat publik, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," jelas Argo.

6. Awal kasus penganiayaan pegawai KPK

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Berkas Segera Dilimpahkan ke KejaksaanIlustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kasus ini bermula dari dua pegawai KPK diduga dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu, 2 Februari lalu. Penganiayaan terjadi saat keduanya mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.

Argo menjelaskan, keributan dimulai ketika dua pegawai KPK sedang memantau rapat Pemerintah Daerah Papua dengan Kementerian Dalam Negeri. Mereka mengambil beberapa foto dalam kegiatan tersebut. Akibat kegiatan pengambilan foto itulah, cekcok pun terjadi hingga berujung pemukulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat penganiayaan berlangsung, kedua pegawai KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas, tapi mereka tetap dianiaya.

Salah satu pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksana harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, Gilang harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah dan hidung.

Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 3 Februari.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Sekda Pemprov Papua Aniaya Pegawai KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya