Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi: Penyidik Tak Bisa Diintervensi

Polisi diminta mengecek bukti yang diduga dihilangkan KPK

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik kepolisian tidak bisa diintervensi. Menurut Argo, penyidik memiliki cara tersendiri untuk mengungkap suatu kasus.

"Namanya penyidik tidak bisa diintervensi, bekerja sesuai dengan aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa(19/2).

Baca Juga: Sekda Pemprov Papua Akui Lakukan Penganiayaan, Ini Respons KPK

1. Kuasa hukum Pemprov Papua minta penyidik Polda memeriksa handphone penyelidik KPK

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi: Penyidik Tak Bisa DiintervensiIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Stefanus Roy Rening meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, memeriksa handphone penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bernama Gilang Wicaksono, yang diduga mengalami penganiayaan.

Terkait hal itu, Argo menyakini, setiap langkah yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Penyidik sudah paham seperti apa yang dilakukan dalam mengungkap suatu perkara," jelas Argo.

2. KPK dituding melakukan pencemaran nama baik

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi: Penyidik Tak Bisa Diintervensi(Ilustrasi gedung KPK lama) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Roy sebelumnya menuding KPK telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut adanya dugaan suap saat rapat Pemprov Papua, yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu, 2 Februari 2019 lalu.

Ia pun mendatangi Polda Metro Jaya sekaligus membawa barang bukti yang diduga KPK sebagai bukti suap.

"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua, melaporkan kejadian pencemaran nama baik melalui UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Saya menyerahkan empat barang bukti yang menurut kita telah terjadi pencemaran nama baik," jelas Roy di Polda Metro Jaya, Senin (18/2) kemarin.

Barang bukti yang diserahkan Roy kepada penyidik Ditreskrimsus adalah tas ransel yang diduga di dalamnya ada uang suap, risalah rapat, bukti percakapan WhatsApp pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono yang hilang dan bukti foto wajah Gilang yang tidak terdapat luka-luka.

Roy mengatakan, barang bukti berupa tas tersebut sebelumnya diincar oleh penyelidik KPK pada saat rapat Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jumat (1/2) malam. Menurut Roy, tas tersebut menjadi sasaran utama operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Roy mengaku, tas itu dipegang oleh Nus Weya yang merupakan Kepala Bidang Anggaran Pemprov Papua.

Menurutnya, tas tersebut hanya berisi dokumen dan tidak ada uang di dalamnya. Pihak Pemprov Papua juga telah memperlihatkan tas tersebut di hadapan kedua penyelidik KPK.

"Ternyata Pak Nus itu langsung membuka tas itu di depan Gilang Wicaksono, dilempar di mukanya dan dilihat tidak ada barang bukti. Artinya itu clear," jelas Roy.

3. Polisi diminta mengaudit bukti percakapan pada WhatsApp Gilang

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi: Penyidik Tak Bisa Diintervensi(Kuasa hukum Pemprov Papua, Roy Hening tengah menunjukkan foto dua penyelidik KPK) IDN Times/Axel Jo

Tidak hanya itu, Roy juga menduga ada penghilangan barang bukti yang dilakukan KPK, yaitu WhatsApp Gilang yang sudah tidak dapat diakses. Dalam WhatsApp itu, kata Roy, ada percakapan yang menyuruh Gilang untuk membuntuti Gubernur Papua saat tengah menjalankan kegiatan rapat.
 
"Kita minta agar WhatsApp Gilang atau handphone Gilang atau komunikasi yang terdapat dalam handphone itu, kembali diaudit forensik oleh Reskrimsus sehingga ditemukan adanya konspirasi itu," katanya.

4. Pegawai KPK diduga dianiaya usai mengambil foto kegiatan rapat

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi: Penyidik Tak Bisa Diintervensi(Ilustrasi penganiyaan) IDN Times/Sukma Shakti

Dua pegawai KPK diduga dianiaya oleh orang tak dikenal di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu 2 Februari 2019. Penganiayaan terjadi saat keduanya mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.

Argo menjelaskan, keributan tersebut dimulai ketika dua pegawai KPK sedang memantau rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mengambil beberapa foto dalam kegiatan itu. Akibat kegiatan pengambilan foto itulah, cekcok pun terjadi hingga berujung pemukulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat penganiayaan berlangsung, kedua pegawai KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas tapi mereka tetap mendapatkan penganiayaan. Salah satu pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono, telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, Gilang harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah.

Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Papua TEA Hery Dosinaen pada senin(18/2) kemarin. Hery sendiri sudah mengaku dan meminta maaf telah terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hery tidak mendapat tindakan penahanan karena dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Akui Ikut Pukul Pegawai KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya