Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera Disidang

Napoleon dan Prasetijo juga akan disidang terkait red notice

Jakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, pihaknya hari ini melimpahkan dua terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya," kata Riono dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Joko Tjandra

1. Kasus pengurusan fatwa MA dan red notice Joko Tjandra digabung dalam satu surat dakwaan

Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera DisidangJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Riono mengatakan, selain terkait pengurusan fatwa MA, Joko Tjandra akan menjalani sidang penghapusan red notice atau daftar pencarian orang (DPO).

"Berdasarkan Pasal 141 KUHAP digabungkan dalam satu surat dakwaan," kata dia.

Karena itu, Joko dikenakan sejumlah Pasal. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Ketiga, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Berikutnya, Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

2. Andi Irfan Jaya diminta tetap ditahan di Rutan KPK

Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera DisidangTersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, untuk Andi Irfan Jaya dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Pelimpahan kedua perkara dimaksud dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan khusus untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dimohon agar mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa di Rutan KPK, Jakarta Timur," jelas Riono.

3. Napoleon dan Prasetijo juga akan disidang terkait kasus red notice

Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera DisidangEks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte saat di Kejari Jakarta Selatan (Dok. Istimewa)

Tak hanya Joko Tjandra, tiga terdakwa kasus penghapusan red notice lainnya juga segera disidang. Sebelumnya, pada Jumat 16 Oktober lalu, ketiganya dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo.

Joko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon, dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Usai Joko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya