Kasus Proyek di Kota Banjar, Putra Rhoma Irama Mangkir Panggilan KPK 

KPK ancam Romy Syahrial dikenakan sanksi jika mangkir lagi

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya pada Selasa 12 Januari 2021 memanggil putra raja dangdut tanah air Rhoma Irama, Romy Syahrial.

Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun anggaran 2012-2017.

"Romy Syahrial tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

1. KPK ancam Romy dikenakan sanksi jika mangkir lagi

Kasus Proyek di Kota Banjar, Putra Rhoma Irama Mangkir Panggilan KPK Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali berharap, Romy segera memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Jika tidak, Romy akan dikenakan sanksi.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Ali.

Baca Juga: KPK Sita Tas dan Baju Mewah dari Amerika Milik Edhy Prabowo

2. KPK panggil dua saksi pada Kamis kemarin

Kasus Proyek di Kota Banjar, Putra Rhoma Irama Mangkir Panggilan KPK Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Pada Kamis (14/1/2021), KPK memanggil dua orang saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah. Namun, Iwan Supriadi tidak bisa memenuhi panggilan KPK dan dijadwalkan ulang.

"Budi Firmansyah didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.

3. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini

Kasus Proyek di Kota Banjar, Putra Rhoma Irama Mangkir Panggilan KPK Ilustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK pada Selasa 12 Januari 2021 juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, serta mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah. Namun, Sri Sobariah tak dapat hadir dan dijadwalkan ulang.

Ali mengungkapkan, untuk Irma Yuliawati dicecar soal adanya dugaan aliran uang kepada pihak yang terseret perkara ini.

"Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ungkap Ali.

Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Ali menuturkan, penyidikan sampai hari ini masih terus dilakukan.

Baca Juga: KPK: Dirjen Linjamsos Masih Jadi Saksi Terkait Kasus Suap Bansos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya