Kasus Pembobolan ATM, Berkas Perkara Ramyadjie Diteliti Kejati Jakarta

Ramyadjie Priambodo terancam hukuman 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan bahwa sejak tanggal 26 Maret 2019 telah melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka Ramyadjie Priambodo (RP). Ramyadjie diduga melakukan pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp300 juta dengan cara melalui pencurian data nasabah.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, telah menunjuk dua orang jaksa untuk meneliti berkas dimaksud," ujar Nirwan dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Rabu (3/4).

1. Ramyadjie terancam 20 tahun penjara

Kasus Pembobolan ATM, Berkas Perkara Ramyadjie Diteliti Kejati JakartaIDN Times/Sukma Shakti

Nirwan mengatakan, atas perbuatannya, Ramyadjie disangkakan Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, juncto Pasal 81 Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Yang ancaman maksimalnya adalah 20 tahun pidana penjara," jelas Nirwan.

Baca Juga: Kasus Pembobolan ATM, Ramyadjie Priambodo Segera Disidang

2. Ramyadjie ditangkap karena membobol ATM

Kasus Pembobolan ATM, Berkas Perkara Ramyadjie Diteliti Kejati JakartaIlustrasi Mesin ATM (IDN Times/Sukmashakti)

Ramyadjie ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Penangkapan itu dilakukan polisi menerima laporan dari bank yang menjadi korban pembobolan rekening.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa Ramyadjie melakukan aksinya dengan cara menggandakan data kartu ATM nasabah dengan kartu ATM palsu atau disebut skimming.

"Kita juga dapatkan satu kartu ATM dari salah satu bank nasional, satu lagi juga dari bank nasional, jadi ada dua kartu ATM. Kita juga dapatkan laptop dan dua kartu putih, itu kartu yang sudah ada isi datanya, maksudnya data-data pemilik rekening bank, kemudian ada HP," tutur Argo.

Atas aksi Ramyadjie itu, pihak Bank BCA mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Hingga saat ini, Argo mengaku, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak hanya itu, Argo menjelaskan Ramyadjie telah membobol ATM sejak 2018. Ia melakukan aksi kejahatannya dengan menyamar menggunakan hijab.

"Dia gunakan itu seperti hijab ada tutupnya itu seperti perempuan. Sehingga kalau dilihat dari CCTV itu seperti perempuan," ujar Argo.

Argo menjelaskan, polisi mengetahui penyamaran itu dari rekaman CCTV di salah satu ATM di kawasan Jakarta dan Tangerang Selatan. Ramyadjie kala itu memakai kerudung serta masker untuk menutupi wajahnya.

"Ada (barang bukti) masker juga ada, ada kerudung seperti hijab saat dia gunakan saat dia mengambil ATM di bilangan Jakarta, di daerah Tangsel dan Jaksel," jelas Argo.

Barang bukti itu dikatakan Argo telah disita oleh pihak kepolisian yang ditemukan di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

3. Ramyadjie kerabat jauh Prabowo Subianto

Kasus Pembobolan ATM, Berkas Perkara Ramyadjie Diteliti Kejati JakartaJubir BPN Andre Rosiade (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ramyadjie sempat disebut sebagai keponakan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Terkait hal itu, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menepis kabar tersebut.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan bahwa RP bukanlah keponakan Prabowo. "Yang jelas dia (Ramyadjie) bukan keponakan Pak Prabowo. Tapi kerabat jauh," ujar Andre.

"Kalau keponakan Pak Prabowo pasti ada Djojohadikusumo. Ini tidak dan dia kerabat jauh," sambungnya.

Andre juga menegaskan, ditangkapnya Ramyadjie tidak ada kaitannya dengan pemilihan presiden (ilpres). Ia pun menyerahkan kasus itu kepada kepolisian.

"Ini jelas murni penegakan hukum tidak ada urusan dan sangkut pautnya dengan Pilpres.Tidak ada urusan dengan BPN dan Prabowo. Silakan polisi memprosesnya," katanya lagi.

Baca Juga: Ramyadjie Terjerat Pembobolan ATM, Apa Itu Skimming dan Deep Web?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya