Kasus Red Notice, Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap 2 Jenderal

Tommy Sumardi ajukan diri sebagai justice collaborator

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tommy Sumardi sebagai pihak perantara yang menyuap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice.

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta memberi uang sejumlah 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo," kata JPU Agung Zulkipli saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2020).

1. Tommy Sumardi ajukan diri sebagai justice collaborator

Kasus Red Notice, Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap 2 JenderalPengusaha Tommy Sumardi yang menjadi perantara pemberian suap dari Joko Tjandra menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). (ANTARA News/Desca Lidya Natalia)

Usai menjalani sidang, Kuasa Hukum Tommy, Dion Pongkor mengatakan, kliennya itu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau orang yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Hal ini karena, sejak proses penyidikan, kliennya itu diklaim memberikan fakta yang sebenar-benarnya.

"Seluruh dakwaan berdasarkan hasil pengakuan dari klien kami. Kalau klien kami tidak memberikan keterangan seperti itu, tidak ada perkara ini. Karena itu sesuai ketentuan, kami masuk ke saksi pelaku yang bekerja sama. Oleh karena itu kami nilai, terdakwa berhak mendapatkan status itu (JC)," ucap dia.

Baca Juga: Bantu Napoleon, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Suap Rp2,2 Miliar

2. Napoleon dan Prasetijo didakwa menerima suap dari Joko Tjandra

Kasus Red Notice, Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap 2 JenderalTersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte didakwa menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi. Berdasarkan kurs rupiah saat ini, 200 ribu dolar Singapura setara Rp3,96 miliar (Rp3.966.300.000). Sedangkan 270 ribu dolar AS, setara Rp2,14 miliar (Rp2.149.177.548). Sehingga, total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6,11 miliar (Rp6.115.477.548).

Sementara itu, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo didakwa menerima suap 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar (Rp2.200.350.000). Jaksa mengatakan, Napoleon diperintahkan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Napoleon lantas memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI pada 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pada Mei 2020 dan surat nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI pada 5 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap Jaksa.

3. Awal mula transaksi suap

Kasus Red Notice, Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap 2 JenderalJoko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jaksa menjelaskan, sejak 2009, Joko Tjandra menjadi buron kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali. Pada awal April 2020, Joko yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia menghubungi H Tommy Sumardi.

Joko menyampaikan, ingin masuk ke wilayah Indonesia secara sah guna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus itu. Joko lantas meminta Tommy Sumardi menanyakan status Interpol red notice atas nama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubinter Polri.

"Karena sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol red notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui H. Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," jelas Jaksa.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan Brigjen Pol Prasetijo di kantor Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa status Interpol red notice Joko Tjandra. Kemudian, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Napoleon.

Untuk mewujudkan keinginan Joko, pada 9 April 2020 Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi file surat dari Anna Boentaran (istri Joko Soegiarto Tjandra). Kemudian, file itu diteruskan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kepada Brigadir Fortes.

"Dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan
penghapusan red notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo," ucap Jaksa.

4. Prasetijo minta jatah suap dari Irjen Napoleon

Kasus Red Notice, Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap 2 JenderalBekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

File konsep surat tersebut dikirimkan Prasetijo kepada Tommy Sumardi. Pada 16 April 2020 sekitar pukul 14.15-14.58 WIB, Tommy Sumardi datang ke gedung Trans National Crime Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sembari membawa paper bag berwarna merah tua. Setibanya di gedung TNCC Mabes Polri, Tommy menuju ruang Kadiv Hubinter bertemu dengan Napoleon di ruangannya di lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri.

Saat itu, Tommy bertanya kepada Napoleon tentang status Interpol red notice Joko Tjandra. Selanjutnya, Napoleon mengecek status Joko. Dalam kesempatan tersebut, Tommy Sumardi juga menyerahkan paper bag tersebut kepada Napoleon.

Setelah itu, Napoleon meminta Tommy untuk kembali datang esok hari. Keesokan harinya pada pukul 15.00 WIB, Tommy Sumardi bersama Prasetijo menemui Napoleon di ruangannya. Dalam pertemuan itu, Napoleon berkata demikian.

"Red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya," kata Jaksa mencontohkan perkataan Napoleon.

Kemudian, Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya. Napoleon kemudian menjawab "3 lah ji'' atau sebesar Rp3 miliar. Setelah itu, Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadiv Hubinter. Pada 27 April 2020, Joko Soegiarto Tjandra meminta Nurmawan Fransisca (sekretaris Joko Soegiarto Tjandra) menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi.

Setelah Tommy Sumardi menerima uang tunai 100 ribu dolar AS tersebut, pada 27 April 2020, Tommy  bersama Prasetijo menuju kantor Div Hubinter untuk menemui dan menyerahkan uang kepada Napoleon. Saat di perjalanan tepatnya di dalam mobil, Prasetijo  melihat uang yang dibawa oleh H Tommy Sumardi dan berkata demikian.

"Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gue mana?" kata Prasetijo.

Dan saat itu juga, uang dibelah dua oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan mengatakan, "ini buat gue, nah ini buat beliau". Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi "Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya".

Selanjutnya, pada pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Prasetijo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Napoleon di ruangannya. Prasetijo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS. Namun, Napoleon enggan menerima uang dengan nominal tersebut sembari mengatakan demikian.

"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp7 miliar) ji. Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau petinggi kita ini," kata Napoleon.

Pada 28 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca menyerahkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura kepada Tommy Sumardi. Setelah itu, Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri untuk menemui Napoleon pada pukul 12.20 WIB. Sesampainya di ruang kerja Napoleon, Tomy menyerahkan uang itu. Pada 29 April 2020, Joko  Tjandra meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS.

"Yang dalam pelaksanaannya, uang tersebut diserahkan kepada H. Tommy Sumardi melalui Nurdin di Rumah Makan Merah Delima (samping Mabes Polri). Setelah menerima uang tersebut, H. Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri dan sekira pukul 15.54 WIB H," beber Jaksa.

"Tommy Sumardi tiba di gedung TNCC dengan membawa kantong plastik warna putih menemui terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Dan kemudian, H. Tommy Sumardi menyerahkan uang 100 ribu dolar AS yang ada dalam kantong plastik warna putih kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Jaksa lagi.

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sementara, karena didakwa memberi suap kepada dua Jenderal Polisi, Joko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya