Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi Segera Disidang

Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga segera disidang

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini menyerahkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, kepada Tim Jaksa Penuntut (JPU) KPK.

"JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

1. Keduanya ditahan hingga 18 Oktober 2020

Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi Segera Disidang(Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK

Ali mengatakan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 29 September hingga 18 Oktober 2020.

"Di mana untuk tersangka NHD (Nurhadi) tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucapnya.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," sambung Ali.

Baca Juga: KPK Sita Lahan Kelapa Sawit Seluas 33.000 Meter Terkait Kasus Nurhadi

2. KPK telah tetapkan 3 orang tersangka terkait kasus Nurhadi

Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi Segera Disidang(Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga sudah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus ini sejak 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto saat ini masih berstatus buron.

3. Nurhadi dan Rezky Herbiyono diduga terima suap Rp46 miliar

Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi Segera DisidangTersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar. Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar, serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan, dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca Juga: MA Diminta Bentuk Tim Investigasi Usut Internal di Kasus Nurhadi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya