Kasus Suap Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Pinangki dituntut membayar denda Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Utomo meminta agar hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena dianggap bersalah menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara. Menjatuhkan hukuman membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/1/2020).

1. Ini alasan jaksa tuntut Pinangki 4 tahun penjara

Kasus Suap Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun PenjaraPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Yanuar mengungkapkan, alasan Pinangki dituntut 4 tahun penjara. Hal yang memberatkan, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi, terdakwa punya anak usia 4 tahun," ucap dia.

Baca Juga: Pinangki Menangis di Persidangan, Minta Belas Kasihan Majelis Hakim

2. Pinangki sebelumnya minta belas kasihan hakim

Kasus Suap Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun PenjaraPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sambil menangis, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya terlibat dalam perkara hukum Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. Pinangki meminta belas kasihan majelis hakim yang memimpin persidangannya.

"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat yang mulia, terus saya pisah sama anak saya, terus saya... Saya sangat menyesal yang mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelaskasihan dan agar yang mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," kata Pinangki terbata-bata dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

3. Pinangki didakwa atas tiga hal ini

Kasus Suap Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun PenjaraPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.

Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 444.900 dolar AS atau setara Rp6,2 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta Tiap 6 Bulan ke Adik, Hasil Suap?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya