Kasus Suap PT Dirgantara, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh 

Ada enam orang saksi yang dipanggil dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007—2017.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

1. Budiman diperiksa sebagai eks Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI

Kasus Suap PT Dirgantara, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ali menjelaskan, Budiman diperiksa dengan status sebagai eks Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. Dia diperiksa sebagai saksi untuk eks Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.

Irzal sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ali tak menjelaskan, apakah Budi datang dalam pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Kasus di Rapat Tertutup dengan Komisi 3

2. KPK panggil lima saksi lainnya untuk tersangka Irzal

Kasus Suap PT Dirgantara, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh (Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Tak hanya Budiman, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Irzal. Di antaranya, Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010—2013 Dedi Turmono, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi, dan mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri.

Selanjutnya, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki, Supervisor Perencanaan Strategi Pemasaran PT DI 2012—2013  sekaligus Plt. Manager Pricing and Bidding Preparation PT DI 2014—2016 Dani Rusmana.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020 lalu.

3. Awal mula kasus

Kasus Suap PT Dirgantara, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh (Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

Dilansir dari Antara, pada awal tahun 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama para pihak lainnya melakukan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama bekerja sama dengan mitra atau agen, untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional PT DI.

Proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut diduga melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif. Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Alhasil, KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, usai menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp330 miliar. Rincian pembayarannya Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau sekitar Rp125 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI, ada permintaan uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar. Uang itu diduga diterima oleh pejabat di PT DI yakni, tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh.

Baca Juga: Gelar RDP Tertutup di KPK, Ini yang Dibahas Komisi III DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya