Kasus Suap THR UNJ Disetop, ICW Sebut KPK Tak Profesional Sedari Awal

Kinerja KPK dianggap turun sejak dipimpin Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait tunjangan hari raya (THR) dari UNJ ke Kemendikbud pada Kamis 9 Juli 2020. Menanggapi hal ini, peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai KPK tidak serius menangani kasus tersebut.

"Sebab, sedari awal KPK sudah terlihat tidak profesional dan terkesan takut untuk menindak Rektor UNJ," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).

1. Ada praktik pemerasan dan suap dalam kasus ini

Kasus Suap THR UNJ Disetop, ICW Sebut KPK Tak Profesional Sedari AwalPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia mengatakan, ada beberapa hal yang membuatnya menilai KPK tak profesional. Pertama, berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyebutkan bahwa Rektor UNJ mempunyai inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, mengumpulkan uang THR kepada Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ. Uang THR itu nantinya akan diserahkan ke pegawai Kemendikbud.

"Pada bagian ini saja setidaknya sudah ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yakni praktik pemerasan dan suap," ucapnya.

Kedua, polemik terkait tidak adanya unsur penyelenggara negara sebagaimana disampaikan oleh KPK, dinilai terlalu mengada-ada.

"Sebab, Pasal 2 angka 7 UU 28/1999 sudah menyatakan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Maka dari itu, dengan mengaitkan dua argumentasi di atas dengan Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019, sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti kasus tersebut," kata Kurnia.

Baca Juga: Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Kasus di Rapat Tertutup dengan Komisi 3

2. Kinerja KPK dianggap turun sejak dipimpin Firli Bahuri

Kasus Suap THR UNJ Disetop, ICW Sebut KPK Tak Profesional Sedari Awal(Ketua KPK Komjen Firli Bahuri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Semenjak KPK dipimpin oleh Firli Bahuri, kata Kurnia, lembaga antirasuah ini mengalami penurunan kinerja dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk itu, publik rasanya memang harus menurunkan ekspektasi pada KPK. Sebab, jika untuk menindak pejabat univeritas saja takut, bagaimana mungkin masyarakat berharap KPK akan berani memproses elite kekuasaan yang terlibat praktik korupsi? Tentu mustahil," ujar Kurnia.

Kurnia melanjutkan, terkait dalih Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini berbanding terbalik dengan alasan KPK. Kepolisian menyatakan, kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sedangkan KPK, menggunakan alasan tidak adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara.

"Padahal, ICW sedari awal meyakini kasus ini telah memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan berupa pemerasan dan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara," tuturnya.

"Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemberian uang kepada pegawai Kemendikbud tersebut memiliki motif tertentu, bukan sebatas pemberian THR semata sebagaimana disampaikan oleh KPK," sambungnya.

3. Kasus dilimpahkan ke Kemendikbud

Kasus Suap THR UNJ Disetop, ICW Sebut KPK Tak Profesional Sedari AwalKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Yusri menjelaskan, kasus suap tersebut dihentikan setelah polisi memeriksa 44 orang saksi. Usai memeriksa, polisi langsung melakukan gelar perkara. "Semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada. Sehingga, dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2020.

Lebih lanjut, Yusri menuturkan, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud. "Dalam hal ini, Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," ucap Yusri.

4. Awal mula kasus setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud

Kasus Suap THR UNJ Disetop, ICW Sebut KPK Tak Profesional Sedari AwalIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Deputi KPK, Brigjen (Pol) Karyoto, mengatakan Rektor UNJ pada 13 Mei 2020 lalu, diduga memerintahkan Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus negeri tersebut untuk mengumpulkan uang THR. Nominalnya masing-masing Rp5 juta dan dikumpulkan melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. 

"THR itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2020.

Dari UNJ, terkumpul duit senilai Rp55 juta pada Selasa 19 Mei 2020. Dana itu bersumber dari pengumpulan delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. 

Pada Rabu 20 Mei 2020, duit sebanyak Rp37 juta dibawa ke kantor Kemendikbud. Lalu, uang itu dibagi-bagikan ke beberapa pejabat antara lain Kepala Biro SDM senilai Rp5 juta, analis kepegawaian biro SDM senilai Rp2,5 juta, lalu dua staf SDM masing-masing senilai Rp1 juta.

Namun, KPK tidak menjelaskan dikemanakan duit senilai Rp27,5 juta itu. Apakah dana itu ditujukan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti. Tetapi, menurut Karyoto, ketika Dwi membagi-bagikan duit itu, dia tertangkap tangan oleh penyidik komisi antirasuah.

Baca Juga: Gak Ada Indikasi Korupsi, Kasus THR UNJ ke Kemendikbud Disetop Polisi

5. Rektor UNJ sudah diperiksa KPK

Kasus Suap THR UNJ Disetop, ICW Sebut KPK Tak Profesional Sedari Awal(Dr. Komarudin ketika dilantik menjadi Rektor UNJ pada 26 September 2019) www.unj.ac.id

Karyoto menjelaskan, usai menggelar OTT pada Rabu 20 Mei 2020 , penyidik KPK langsung memeriksa tujuh orang yakni Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayati (Kepala Biro SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (staf SDM Kemendikbud), dan Parjono (staf SDM Kemendikbud). 

Kegiatan OTT itu bisa terlaksana, kata Karyoto, berkat adanya informasi dari pihak Itjen Kemendikbud. Mereka mengatakan akan ada penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Kendati sudah berlalu 24 jam, tetapi status hukum tujuh orang tersebut belum diketahui. 

Kegiatan OTT itu bisa terlaksana, kata Karyoto, berkat adanya informasi dari pihak Itjen Kemendikbud. Mereka mengatakan akan ada penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Kendati sudah berlalu 24 jam, tetapi status hukum tujuh orang tersebut belum diketahui. 

Dari lokasi OTT, penyidik KPK menemukan barang bukti senilai US$1.200 dan Rp27,5 juta. Tetapi, Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Karyoto mengatakan usai tujuh orang itu dimintai keterangan, belum ditemukan adanya unsur pelaku penyelenggara negara. 

Baca Juga: Kasus Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud Kini Ditangani Polda Metro

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya