Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui 

Vonis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dinyatakan bersalah dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad mengatakan, Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memalsukan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra. Selain itu, dia terbukti menghancurkan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Kasus Dugaan Surat Jalan Palsu, Joko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

1. Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Prasetijo

Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui Bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Vonis Prasetijo lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara. Sirad mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman dia.

Pertama, Prasetijo menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, yakni pada 6 dan 8 Juni 2020.

"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas COVID-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirad.

Selain itu, sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen, seharusnya tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

"Hal yang meringankan, terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri," kata dia.

2. Joko Tjandra dituntut 2,5 tahun penjara

Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Sirad lebih dulu memvonis Joko Tjandra dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Hukuman Joko juga lebih berat ketimbang tuntutan JPU, yaitu dua tahun penjara.

Sirad menyatakan, Joko Tjandra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam hal ini, membuat surat palsu bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas COVID-19," ungkap Sirad.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," sambung dia.

3. Awal mula terjadinya kasus

Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra meminta bantuan pengacaranya bernama Anita Kolopaking, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan. Hal ini sebagai bentuk upaya hukum melawan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2009.

Tetapi, PK Joko Tjandra pada Mei 2020 ditolak lantaran ia tak pernah hadir dalam sidang tersebut. Karena ditolak, Joko meminta Anita mengatur segala urusannya, termasuk kedatangannya ke Indonesia. Joko yang saat itu masih berstatus buron, datang ke Indonesia lewat Pontianak.

Tak hanya dibantu Anita, pengurusan kedatangan Joko juga dibantu eks Kepala Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Anita kala itu meminta agar Prasetijo menyiapkan polisi untuk menemani Joko setibanya di Pontianak.

Polisi itu diminta membantu Joko mencari rumah sakit guna kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas COVID-19, surat jalan dan surat keterangan sehat. Namun, Prasetijo justru menawarkan diri mengurus pembuatan surat-surat yang diduga diterbitkan secara palsu.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Sedangkan, Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Baca Juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya