Kasus Ustaz Maaher Tidak Dilanjutkan ke Persidangan

Kejaksaan Negeri Bogor hentikan penuntutan Ustaz Maaher

Jakarta, IDN Times - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) pukul 19.45 WIB, di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Maaher sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghina Habib Luthfi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan kasus Maaher ke persidangan.

"Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka atau terdakwa Soni Eranata," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri

1. Ini alasan Kejaksaan Negeri Bogor hentikan penuntutan Maaher

Kasus Ustaz Maaher Tidak Dilanjutkan ke Persidanganinstagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Leonard menjelaskan, penerbitan SKPP itu didasari sertifikat medis penyebab kematian yang dikeluarkan RS Polri pada Senin kemarin. Selain itu, karena pertimbangan Maaher yang sudah meninggal dunia.

Leonard melanjutkan, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menerima Maheer dan barang buktinya pada Kamis, 4 Februari 2021. Kala itu, Maaher dinyatakan sehat. Di tingkat penyidikan, Maaher pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sehingga pada tahap penuntutan, penahanannya dilanjutkan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari, terhitung dari tanggal 4 Februari-23 Februari 2021," ujarnya.

2. Polri enggan ungkap penyakit yang diderita Maaher

Kasus Ustaz Maaher Tidak Dilanjutkan ke PersidanganKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher. Argo menjelaskan, jika penyakit Ustaz Maaher diumumkan ke publik, dikhawatirkan akan mencoreng nama baik keluarga.

“Dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Eranata (alias Ustaz Maaher) ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan disini,” kata Argo di Mabes Polri, hari ini.

Argo menjelaskan, pihak dokter mengonfirmasi bahwa penyebab meninggalnya Ustaz Maaher ialah karena sakit. Maaher sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Ini karena sakit meninggalnya. Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini sakitnya sensitif. Inj bisa berkaitan dengan nama baik almarhum,” ujarnya.

Baca Juga: Meninggal di Tahanan, Ini 5 Fakta Ustaz Maaher asal Medan

3. Ustaz Maaher diduga sempat sakit tuberkulosis usus

Kasus Ustaz Maaher Tidak Dilanjutkan ke PersidanganUstaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (Twitter/@ustadzmaheer_)

Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar sebelumnya mengungkapkan, Maaher sempat mengalami sakit tuberkulosis (TBC) usus atau peritonitis sebelum akhirnya meninggal. Ia menduga Maaher tidak mendapatkan perawatan yang baik dari petugas rutan.

Sementara itu, Pengacara Maaher, Djuju Purwantoro juga enggan memberi tahu tentang penyakit Maaher. Ia hanya mengatakan pihak keluarga sempat mengajukan permohonan agar Maaher dirawat di RS Ummi Bogor. Namun permintaan itu ditolak.

“Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke Rutan Polri abis perawatan. Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga,” kata Djuju saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Maaher ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Enggan Ungkap Penyakit Ustaz Maaher demi Nama Baik Keluarganya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya