Kebakaran Kejagung, Jampidum Klaim Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Polri gelar penetapan tersangka Kebakaran Kejagung Jumat ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama penyidik Mabes Polri telah melakukan gelar perkara tertutup terkait kasus kebakaran gedung Kejagung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengklaim terbakarnya gedung itu bukan karena disengaja.

"Tidak ada, tidak ada kesengajaan," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

1. Terbakarnya gedung Kejagung diduga karena kealpaan

Kebakaran Kejagung, Jampidum Klaim Tidak Ada Unsur KesengajaanFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Fadil menjelaskan, terbakarnya gedung Kejagung diduga karena adanya kealpaan. Dari penelusuran IDN Times, dalam istilah hukum pidana, kealpaan juga disebut kelalaian, kesalahan atau kurang hati-hati. Kealpaan juga lebih rendah derajatnya dari pada kesengajaan.

Fadil menambahkan, orang yang diduga memenuhi unsur kealpaan akan dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

"Bukan dipastikan (karena kealpaan). Saya bicara (berdasarkan) alat bukti. Karena (diduga) kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," ujar Fadil.

Baca Juga: Polri Segera Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Pekan Ini

2. Polri gelar penetapan tersangka Jumat ini

Kebakaran Kejagung, Jampidum Klaim Tidak Ada Unsur KesengajaanFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Jaksa peneliti, kata Fadil, akan meneliti hasil penyidikan dari Polri. Setelah semuanya rampung, Polri akan menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangkanya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya segera mengumumkan tersangka kasus tersebut.

"Saya Jumat (23 Oktober 2020) gelar penetapan tersangka. Itu saja yang saya sampaikan," ucapnya.

3. Kebakaran gedung Kejagung karena nyala api terbuka

Kebakaran Kejagung, Jampidum Klaim Tidak Ada Unsur KesengajaanKepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Sejak Kamis 17 September 2020, Bareskrim Polri memastikan ada unsur pidana dalam kasus ini. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebakaran ini bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik atau korsleting. Namun, karena nyala api terbuka.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka," ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Api pada awalnya mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Api mudah merembet akibat akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung berbahan dasar yang mudah terbakar seperti gipsum maupun parkit.

Baca Juga: Polri Ekspose Kasus Kebakaran Kejagung ke Jaksa Peneliti Sore Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya