Kejagung Bakal Dalami Soal Saham Jiwasraya Ada di Bakrie Group
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus skandal korupsi Jiwasraya hingga kini masih didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Terakhir, Kejagung memperkirakan kasus ini merugikan negara hingga Rp17 triliun. Beredar kabar di media sosial, saham Jiwasraya juga berada di perusahaan yang dimiliki Aburizal Bakrie.
Lantas, bagaimana tanggapan Kejagung?
1. Kejagung akan tindak lanjuti kabar tersebut
Kabar adanya saham Jiwasraya pada Bakrie Group sempat viral di media sosial Twitter hari ini. Bahkan sempat masuk dalam trending topic dengan #BakrieDiJiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti kabar tersebut.
"Nanti, akan dicoba ditindaklanjuti. Tentu akan kita kejar kalau memang Jiwasraya menginvestasikan ke salah satu perusahaan di Bakire Group," kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.
Baca Juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Juga Dijerat Pasal TPPU
2. Harus berhati-hati dalam menangani kasus Jiwasraya
Editor’s picks
Hari mencontohkan, saham Jiwasraya memang berada di beberapa perusahaan emiten, seperti halnya perusahaan swasta maupun BUMN yang petingginya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Hari menilai harus berhati-hati dalam menangani kasus Jiwasraya.
"Nah, karena berbentuk PT, maka penanganannya tentu harus secara jeli. Jangan sampai, penanganan perkara ini membuat perusahaan itu menjadi terhenti dan juga nasib para pekerjanya," ungkap Hari.
3. Kejagung telah tetapkan enam tersangka terkait Jiwasraya
Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto.
Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat dan Joko Hartono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi, Ada Apa?