Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Lacak Aset Milik Tersangka Jiwasraya

Para tersangka kemungkinan bakal dijerat pasal TPPU

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan membentuk tim khusus. Tim khusus dibuat guna melacak berbagai aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

"Pelacakan aset ini tentu tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga akan pelacakan aset yang diduga dilarikan ke luar negeri," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

1. Kejagung koordinasi dengan PPATK untuk melacak aset tersangka

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Lacak Aset Milik Tersangka JiwasrayaKepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. IDN Times/Hana Adi Perdana

Hari menjelaskan, tim pelacakan aset itu terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta Pusat pemulihan aset yang terdiri dari asisten umum dan asisten khusus Jaksa Agung. Tugas pokok mereka nantinya, mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.

"Kemudian melakukan koordinasi dan kerja sama dengan central authority, PPATK, serta stakeholder dan counterpart di dalam maupun luar negeri," jelas Hari.

2. Tak menutup kemungkinan para tersangka bakal dijerat pasal pencucuian uang

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Lacak Aset Milik Tersangka JiwasrayaIlustrasi investasi. IDN Times/Mia Amalia

Hari menuturkan, tak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai asetnya dilacak. Namun, itu semua tergantung dari hasil penyidikan.

"Aset kita lacak dulu. Nanti kalau sudah ketemu apakah ada yang disamarkan atau dicuci, maka penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap TPPU. Diharapkan simultan antara tindak pidana korupsi dan TPPU, yang artinya pencucian uang ini berasal dari predikat crime-nya adalah tindak pidana korupsi," tutur Hari.

Baca Juga: Buntut Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 1,400 Sertifikat Tanah 

3. Penyidik masih mengumpulkan data terkait dua nama yang dicatut Benny Tjokro

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Lacak Aset Milik Tersangka JiwasrayaBenny Tjokro

Kejagung sebelumnya memeriksa lima orang saksi terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro, Accounting & Finance Manager PT Alam Minera Tbk Ahmad Subhan, dan former Director-Fisheries Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk, Joko Hartono Tirto.

Kemudian, ada dua nama yang tidak dijelaskan spesifik apakah dari pihak swasta maupun Jiwasraya. Mereka adalah Agung T dan Dwi Nugroho.

Hari menjelaskan, Agung T dan Dwi Nugroho ada kaitannya dengan salah satu tersangka Jiwasraya yakni, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Dimana, Benny mencatut dua nama orang tersebut untuk melakukan transaksi saham. Terkait hal itu, penyidik kata Hari, masih mengumpulkan data terkait dua orang tersebut.

"Apa betul dia yang secara real melakukan transaksi ataukah dipakai saja namanya," ungkap Hari.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Catut Nama Lain untuk Transaksi Saham

4. Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Lacak Aset Milik Tersangka Jiwasraya(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Kejagung telah menyita 1400 sertifikat tanah, barang mewah dan memblokir 35 rekening para tersangka. Selain itu, Kejagung juga memblokir 156 tahah milik Benny Tjokro.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kejagung akan Blokir 35 Rekening Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya