Kejagung Eksekusi Uang Rp477 Miliar Kasus Korupsi PT PLN Batubara

Terpidana korupsi terancam hukuman penjara empat tahun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung, hari ini, mengeksekusi barang bukti milik terpidana kasus korupsi di PT PLN Batubara, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

"Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp477.359.539 miliar. Yang ada di sini Rp100 miliar. Artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Ruang Sasana Pradana Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

1. Kokos harus mengganti kerugian sebesar Rp477 miliar

Kejagung Eksekusi Uang Rp477 Miliar Kasus Korupsi PT PLN BatubaraTerpidana kasus korupsi di PT PLN Batubara atas nama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim (Dok. Istimewa)

Burhanuddin melanjutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3318 K/Pid/Sus tahun 2019, 17 Oktober 2019, Kokos dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539 miliar.

"Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Burhanuddin.

Baca Juga: Eks Dirut PT PLN Merasa Sejak Awal Dijebak, Ini Respons KPK

2. Proses kerja sama yang dilakukan PT TME tidak sesuai aturan

Kejagung Eksekusi Uang Rp477 Miliar Kasus Korupsi PT PLN BatubaraKonferensi Pers kasus korupsi Kokos (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan, kasusnya ini merupakan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT Tansri Madjid Energi  (TME). Perjanjian kerja sama ini terkait pengadaan batubara untuk keperluan PLN. Kokos sendiri saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT TME.

"Di dalam proses perjanjian kerja sama itu banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak diberlakukan pembayaran. Namun, oleh PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477.359.539," ungkapnya.

Warih menuturkan, pada saat proses penyidikan belum ada uang yang dikembalikan oleh Kokos. Usai menjalani sidang tuntutan, Kejaksaan kemudian melacak dan mencari harta yang dimiliki Kokos. Sehingga, saat persidangan, Kokos dinyatakan harus mengembalikan uang yang telah dikorupsi olehnya.

"Uangnya berasal dari mana kita tidak perlu tahu, yang penting yang berangkutan mengembalikan dan disetorkan kepada rekening titipan Kejati DKI Jakarta," tuturnya.

3. Kokos terancam hukuman penjara empat tahun

Kejagung Eksekusi Uang Rp477 Miliar Kasus Korupsi PT PLN BatubaraKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kokos ditangkap di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (11/11) lalu.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengungkapkan Kokos dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Kokos bersama Khairil Wahyuni (eks Dirut PLN Batubara) mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, agar diberikan kepadanya," ungkap Mukri saat dikonfirmasi, Senin (11/11) lalu.

Atas perbuatannya, PT PLN Batubara mengalami kerugian sebesar Rp477.359.539.000. Kokos diganjar hukuman pidana selama empat tahun  penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan denda Rp200 juta.

"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara," ucap Mukri.

Baca Juga: Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi, Ini Kata Erick 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya