Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya, Teman Dekat Jaksa Pinangki

Pemeriksaan terkait upaya PK Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa teman dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bernama Andi Irfan Jaya. Dia diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020.

"Pemeriksaan saudara Andi Irfan Jaya terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Joko S. Tjandra secara diam-diam," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

1. Pemeriksaan guna menentukan tersangka baru

Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya, Teman Dekat Jaksa Pinangki(Kepala Pusat Keterangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono) IDN Times/Gregorius Aryodamar

Hari menjelaskan, Andi Irfan Jaya pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin,10 Agustus 2020. Namun karena alasan sakit, dia baru dapat diperiksa kemarin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," ucap Hari.

Baca Juga: Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki

2. Persatuan Jaksa Indonesia ogah beri bantuan hukum ke Pinangki

Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya, Teman Dekat Jaksa PinangkiJaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki.

"PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM (Pinangki), mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.

Setia Untung menjelaskan, mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Pembelaan hukum itu pada hakikatnya, diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak.

"Dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam mau pun di luar pengadilan," jelasnya.

Pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional. Sehingga, tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," ucapnya.

3. Jaksa Pinangki diduga menerima suap mencapai Rp7 miliar

Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya, Teman Dekat Jaksa PinangkiJaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Setelah dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali, Pinangki harus menerima kenyataan menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima suap US$500.000 atau setara Rp7 miliar. Kini, dia ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga: Kebakaran Disebut ICW Terkait Jaksa Pinangki, Ini Respons Kejagung

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya