Kejagung Serahkan Joko Tjandra ke Kejari Jakarta Timur

Joko Tjandra dan tersangka lain akan disidang di PN Jaktim

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Hal ini terkait kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu.

"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis tanggal 24 September 2020," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

1. Ketiga tersangka akan disidangkan di PN Jakarta Timur

Kejagung Serahkan Joko Tjandra ke Kejari Jakarta TimurKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari menjelaskan, setelah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, nantinya para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Kewenangan Jaksa Dinilai Bakal Berlebih, Ini Isi dari RUU Kejaksaan

2. Tujuh jenis barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan

Kejagung Serahkan Joko Tjandra ke Kejari Jakarta TimurKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, menjabarkan barang bukti yang telah diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Kejagung.

Total ada tujuh jenis barang yang diserahkan, yakni satu buah paspor atas nama Joko Tjandra, kemudian 14 buah handphone, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buah buku dan 39 dokumen. Serta yang terakhir 18 berita acara pemeriksaan (BAP) barang bukti digital.

3. Awal mula kasus

Kejagung Serahkan Joko Tjandra ke Kejari Jakarta TimurJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Dalam kasus ini, ditemukan keterangan bahwa Brigjen Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin dari pimpinannya. Kala itu Joko masih berstatus buronan. Dia juga mengeluarkan surat keterangan bebas COVID-19 untuk Joko dan diketahui berada dalam satu pesawat yang sama dengan Joko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sedangkan untuk kasus penghapusan red notice, polisi sudah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian sebagai penerima suap adalah Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Joko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Selain itu, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Joko Tjandra Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Daftar Barang Buktinya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya