Kejagung Tetapkan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, ada satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017-sekarang," kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!
1. Apa peran FH dalam kasus ini?
Hari belum mau berkata banyak apa peran FH dalam kasus ini. Dia hanya memastikan, FH diduga ada keterlibatan dengan kasus yang merugikan negara Rp16,81 triliun tersebut.
"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT AJS (Asuransi Jiwasraya). Termasuk, perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan PT AJS," jelas Hari.
Hari menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, FH belum ditahan. Pihaknya masih akan memeriksa FH lebih lanjut. Dari penelusuran IDN Times, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK itu dijabat atas nama Fakhri Hilmi (FH).
2. Ada 13 korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka
Editor’s picks
Selain satu pejabat OJK, Kejagung menetapkan 13 tersangka dari korporasi. Di antaranya PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
"Ada 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," ujar Hari.
Hari menuturkan, 13 korporasi itu diduga membuat negara rugi sekitar Rp12,157 triliun. Kejagung sampai saat ini masih mendalami, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam 13 korporasi tersebut.
"Kerugian ini (Rp12,157 triliun) merupakan bagian dari perhitungan keuangan negara oleh BPK sebesar Rp16,81 triliun," tuturnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, 13 Korporasi juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka kasus Jiwasraya
Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Selanjutnya, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka semua sudah menjalani sidang sebanyak tiga kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Keenamnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kejagung Bakal Dalami Soal Saham Jiwasraya Ada di Bakrie Group