Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Total tersangka kasus korupsi Asabri menjadi sembilan orang

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Saudara JS (Jimmy Sutopo) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

1. Jimmy diduga melakukan pencucian uang

Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Korupsi AsabriKapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Dok. Humas Kejagung)

Tak hanya itu, dalam kasus ini Jimmy juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Leonard menjelaskan, pada 2013-2019, Jimmy dan Benny bersepakat untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik Benny kepada PT Asabri.

Caranya, dengan menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas, serta menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

"Selanjutnya, tersangka JS (Jimmy Sutopo) melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana, yang kemudian dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp22 Triliun

2. Jimmy ditahan 20 hari di Rutan Cipinang cabang KPK

Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Korupsi AsabriPT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Leonard mengatakan, Jimmy kemudian menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri ke nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny. Selanjutnya dia melakukan transaksi untuk kepentingan pribadi.

"Dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy langsung ditahan selama 20 hari sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021. Dia ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3. Total ada sembilan orang yang jadi tersangka kasus Asabri

Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Korupsi AsabriTersangka Korupsi PT Asabri dibawa penyidik Jampidsus Kejagung untuk ditahan (Dok. Humas Kejagung)

Kasus ini diduga merugikan negara Rp23,7 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Di antaranya dua eks Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, eks Direktur Asabri Hari Setiono dan eks Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendri.

Selanjutnya, pemilik PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, serta Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Baca Juga: Pengacara Sebut Dua Eks Direktur Siap Bongkar Korupsi di Asabri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya