Kejagung: Uang Sitaan Rp546 M dari Kasus Joko Tjandra Sudah Dieksekusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi menegaskan, pihaknya sudah mengeksekusi uang sitaan Rp546 miliar ke negara dari kasus Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu dia ungkapkan untuk menjawab tudingan dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
"Saat itu, saya Setia Untung selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatikan (Badiklat) Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
1. Uang sitaan telah disetorkan ke Kementerian Keuangan
Untung menjelaskan beberapa bukti terkait penyerahan uang sitaan dari terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali itu. Eksekusi, kata dia, dilakukan pada Senin, 29 Juni 2009, pukul 19.00 WIB.
"Bahkan, saat eksekusi pun saya ke Bank Permata dan saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi tersebut. Dan kemudian saya tunjukkan ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu," jelasnya.
Untung menilai, proses administrasi pelaksanaan eksekusi kala itu sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS (Real-time gross settlement) ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
"Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara. Dan perlu saya sampaikan, silakan saudara-saudara media mengecek ke Kementerian Keuangan apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara," ucap Untung.
Baca Juga: Polisi Periksa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar soal Kasus Joko Tjandra
2. Minta semua pihak tidak menyudutkan Kejaksaan
Selain itu, bukti lainnya menurut Untung berdasarkan pemberitaan dari media online pada 29 Juni 2009. Menurutnya, hal itu sebagai bukti jejak digital yang tidak mungkin akan terhapus.
Editor’s picks
"Dengan penjelasan dari saya selaku saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," ujarnya.
3. Antasari Azhar pertanyakan ke mana uang sitaan dari kasus Joko Tjandra
Ketidakjelasan soal uang sitaan Rp546 miliar yang menjadi barang bukti kasus Joko Tjandra dipertanyakan. Menurut mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Antasari Azhar, eksekusi terhadap uang sitaan itu masih belum jelas.
“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Agustus 2020.
4. Antasari Minta Polri periksa Wakil Jaksa Agung
Mantan Ketua KPK ini melanjutkan, untuk mengetahui apakah putusan pengadilan kasus Bank Bali saat itu sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya atau belum, maka Bareskrim Polri bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat waktu itu. Hal ini karena, kasus korupsi itu pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Siapa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,” kata Antasari.
“Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi,” sambung Antasari.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat itu adalah Setia Untung Arimuladi. Dia menduduki posisi itu sejak 23 September 2008. Untung yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung disebut mengeksekusi uang milik terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra senilai Rp546 miliar.
Baca Juga: Antasari Azhar Pertanyakan Uang Sitaan Rp546 M Kasus Joko Tjandra