Kejagung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan pada Korban

MA putuskan aset PT First Travel dikembalikan ke kas negara

Jakarta, IDN Times - Polemik terkait kasus penipuan calon jemaah umrah  PT First Travel telah memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh barang sitaan dari terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan agar diserahkan kepada negara.

Barang-barang yang dirampas negara itu nantinya akan dilelang. Putusan MA ini membuat jemaah yang nasibnya terkatung-katung menanti ganti rugi merana dan meradang. Namun, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.

Lantas, bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung)?

1. Kejagung minta aset dikembalikan kepada korban

Kejagung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan pada KorbanJaksa Agung ST Burhanuddin Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah menuntut agar aset First Travel dikembalikan kepada korbannya.

"Karena putusan (MA) demikian, kami kesulitan untuk eksekusi. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa langkah yang terbaik," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

"Ini Yuridis. Tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis," sambungnya.

Baca Juga: 23 Ikat Pinggang Hermes dan Louis Vuitton Bos First Travel Dilelang

2. Kejari Depok diminta meluruskan soal pelelangan aset First Travel

Kejagung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan pada KorbanJaksa Agung ST Burhanuddin Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah menyatakan bakal melelang aset First Travel dalam waktu dekat. Menanggapi itu Kejagung masih akan mempelajari hal tersebut.

"Baik ini akan dipelajari. Dan kalau memang itu salah, saya akan minta dia meluruskan dan mempertanggungjawabkan," jelasnya.

3. MA putuskan aset PT First Travel dikembalikan ke kas negara

Kejagung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan pada KorbanIDN Times/Hana Adi Perdana

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Baca Juga: Daftar 116 Kacamata Mewah Milik Bos First Travel yang Dirampas Negara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya