Kejakgung Pertimbangkan Permintaan Mahfud MD untuk Bubarkan Tim TP4

Tim TP4 dibentuk di era Jaksa Agung HM Prasetyo

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri mengatakan mereka tak mempermasalahkan bila Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) maupun Daerah yang berada di bawah Kejagung dibubarkan. Sebab, tanpa tim itu pun, Kejagung dan Polri wajib untuk mengamankan pembangunan nasional. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016. 

"Seandainya gak ada TP4, kami memang tetap wajib mengamankan itu. Karena itu amanat dan tugas mulia dari pemerintah," kata Mukri di Kejagung, Kebayoran Baru pada Kamis (21/11) kemarin. 

TP4D dibentuk pada tahun 2015 dengan landasan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS/001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4 Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu Jaksa Agung masih dijabat oleh HM Prasetyo yang notabene kader dari Partai Nasional Demokrat. 

Lalu, apakah TP4D itu segera dibubarkan?

1. Kejagung masih mempertimbangkan permintaan Menko Polhukam agar TP4D dibubarkan

Kejakgung Pertimbangkan Permintaan Mahfud MD untuk Bubarkan Tim TP4Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mukri mengatakan Kejagung hingga saat ini masih mempertimbangan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang meminta TP4D dibubarkan. Keputusan akhirnya akan diambil usai digelar rapat kerja nasional (rakernas) Kejakgung pada 3-6 Desember 2019 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. 

"Nanti akan disimpulkan seperti apa tindak lanjut dan eksistensinya, dan polanya nanti," ujar Mukri.

Baca Juga: Usai Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jakgung Janji Evaluasi TP4

2. Menkopolhukam meminta agar TP4P dan TP4D dibubarkan

Kejakgung Pertimbangkan Permintaan Mahfud MD untuk Bubarkan Tim TP4Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung, 20 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mahfud MD, pada Rabu (20/11) kemarin menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Usai bertemu, Mahfud meminta agar Burhanuddin membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) maupun daerah.

"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, TP4P maupun TP4D dibuat guna mendampingi para pemerintah daerah (Pemda) agar tidak terlibat dalam korupsi. Akan tetapi, TP4P malah digunakan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.

"Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih," ujarnya.

"Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4," katanya lagi.

3. Mahfud MD menilai TP4D dan TP4P lebih banyak menghasilkan mudarat

Kejakgung Pertimbangkan Permintaan Mahfud MD untuk Bubarkan Tim TP4Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung, 20 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kehadiran TP4, kata Mahfud, juga tak jarang dirusak oleh pejabat tinggi negara seperti bupati maupun jaksa.

"Sehingga, daripada mudarat, (tidak menguntungkan) TP4 ini segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa. Karena dulu memang dasarnya, presiden minta agar kejaksaan memberikan pendampingan. Tapi, pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," ujar Mahfud. 

Selain itu, Mahfud juga meminta Burhanuddin untuk mengembalikan kejaksaan pada fungsinya, khususnya untuk penindakan.

"Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya. Itu yang pokok, tidak ada yang lebih," kata pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Baca Juga: Beda Nasib Jaksa yang Ditangkap KPK dengan Diproses Kejagung Usai OTT

Topik:

Berita Terkini Lainnya