Kejaksaan Agung Bubarkan Tim Pengamanan Pemerintahan Pusat dan Daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri mengatakan, pihaknya telah membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) maupun Daerah, yang berada di bawah naungan Kejagung.
"Sudah tuntas, selesai. Sudah tidak akan ada lagi. Jadi dikembalikan ke tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," kata Mukri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12).
Baca Juga: 6 Proyeknya Disebut Sedot APBN Rp899 M, Ini Respons Kejaksaan Agung
1. Pengamanan proyek nasional tetap ditangani bidang intelijen
Meski TP4 pusat maupun daerah dibubarkan, Kejaksaan Agung, kata Mukri, tetap mengawasi pengamanan proyek-proyek strategis nasional.
Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016, di mana Kejagung dan Polri ditugaskan untuk mengamankan pembangunan nasional.
"Jadi tidak lagi melembaga seperti TP4. Tapi substansi pekerjaannya tetap melekat pada tupoksi kita di bidang intelijen," ujar Mukri.
2. Mahfud MD menilai TP4 banyak disalahgunakan
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, pada Rabu (20/11) lalu, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Usai bertemu, Mahfud meminta agar Burhanuddin membubarkan TP4 pusat maupun daerah.
Editor’s picks
"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," katanya.
Mahfud menjelaskan, TP4P maupun TP4D dibuat guna mendampingi para pemerintah daerah (pemda) agar tidak terlibat korupsi. Tapi kenyataannya, TP4P malah digunakan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.
"Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih," ujarnya.
"Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4," kata Mahfud lagi.
3. Mahfud MD: Daripada mudhorot lebih baik dibubarkan
Kehadiran TP4, kata Mahfud, juga tak jarang dirusak oleh pejabat tinggi negara, seperti bupati maupun jaksa.
"Sehingga, daripada mudhorot, (tidak menguntungkan) TP4 ini akan segera dibubarkan. Dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa. Karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar Kejaksaan memberikan pendampingan. Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," ungkap Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga meminta Burhanuddin untuk mengembalikan Kejaksaan pada fungsinya, khususnya untuk penindakan.
"Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya. Itu yang pokok, tidak ada yang lebih," ujar Mahfud.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb