Kejaksaan Agung Minta Barang Sitaan dari First Travel Tidak Dilelang

Anniesa Hasibuan kembali ke blok Anggrek Sukamiskin

Jakarta, IDN Times - Polemik terkait kasus penipuan calon jemaah umrah PT First Travel telah memasuki babak baru. Mahkamah Agung memutuskan, seluruh barang sitaan dari terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diserahkan kepada negara.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk tidak melelang barang sitaan itu.

"Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang. Karena, kita sedang mengkaji, melakukan upaya-upaya apa yang kita tempuh," kata Mukri di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Baca Juga: Bos First Travel Anniesa Hasibuan Kembali ke Blok Anggrek Sukamiskin

1. Kejagung terus berupaya mengembalikan aset para nasabah

Kejaksaan Agung Minta Barang Sitaan dari First Travel Tidak DilelangKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Putusan Mahkamah Agung (MA) ini membuat jemaah yang nasibnya terkatung-katung menanti ganti rugi, merana dan meradang. Untuk itu, Kejagung kata Mukri, terus berupaya agar aset-aset itu tak dilelang negara.

"Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat, dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini,'' ungkap Mukri.

2. Bos First Travel Anniesa Hasibuan kembali ke blok Anggrek Penjara Sukamiskin

Kejaksaan Agung Minta Barang Sitaan dari First Travel Tidak Dilelang(Bos First Travel Anniesa Hasibuan) Instagram.com/@anniesahasibuanofficial

Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan adiknya, Siti Nuraidah alias Kiki, kembali menghuni sel di Blok Anggrek, Lapas Perempuan Sukamiskin, begitu putusan hukumnya dinyatakan inkrah. 

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II Bandung Sukamiskin, Rafni Trikoriaty Irianta menyebutkan, Anniesa Hasibuan dan Kiki sebetulnya sudah mengisi lapas perempuan sejak tiga bulan lalu. 

"Keduanya di Blok Anggrek tetap, nomornya saya lupa, sudah ada sejak tiga bulan lalu, nanti saya cek lagi, dari Agustus kemarin, mereka sudah lama," ujar Rafni saat dikonfirmasi IDN Times Jabar melalui sambungan telepon, Selasa (19/11) malam.

Rafni menjelaskan, selama Anniesa tinggal di Lapas Perempuan Kelas II Bandung Sukamiskin, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan Anniesa sempat minder ketika awal masuk lapas. Kedepannya, Anniesa dan Kiki juga tidak akan diberikan hak-hak yang spesial.

"Memang harus pindah ke Lapas Perempuan Bandung karena sudah narapidana. Keduanya tidak ada istimewanya, malah mereka minder-minder," ungkap Rafni.

Dia menambahkan, berdasarkan kabar yang beredar di dalam lapas, ada seorang pegawai lapas yang sempat tertipu dari bisnis umrah dua narapidana perempuan tersebut. Namun, ia memastikan tidak akan memengaruhi perlakuan di luar aturan kepada keduanya.

"Kabarnya ada pegawai juga yang ketipu mau naik umrah atau apa gitu, takut ditagih mereka. Padahal pegawainya sudah tidak mikirin lagi," jelas Rafni.

3. Pengacara Anniesa akan usulkan peninjauan kembali

Kejaksaan Agung Minta Barang Sitaan dari First Travel Tidak Dilelang(Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman) Instagram.com/@anniesahasibuanofficial

Diberitakan sebelumnya, pengacara bos First Travel, Boris Tampubolon, membenarkan Andika dan Anniesa Hasibuan sudah dieksekusi jaksa. Dia mendapat informasi kliennya dipindah dari Rutan Kelas II B Cilodong Depok pada Kamis (14/11).

"Sudah, Andika sudah dipindah ke Lapas Gunung Sindur. Anniesa dipisah, di Lapas Wanita IIA Bandung Sukamiskin," kata Boris di Jakarta, Senin (18/11).

Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung, Boris menyebut, pihaknya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Dia mengaku menemukan novum atau bukti baru.

Boris berharap, hakim akan sependapat dengan permohonannya bahwa kasus tersebut masuk ke ranah perdata, sehingga Andika dan Anniesa Hasibuan hanya membayar ganti rugi dan lepas dari hukuman pidana.

"Nah kalau yang kita minta yang kita dalilkan ini, itu masalah perdata bukan pidana. Kalau perdata akibat hukumnya Andika itu cuma ganti rugi saja ke jemaah. Jadi ini soal wanprestasi ada janji mau diberangkatin gak. Jadi secara hukum kalau ini perdata gak bisa dibawa ke pidana," terang Boris.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan, masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.

Permasalahan muncul ketika putusan kasasi di MA menetapkan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Baca Juga: Suami-Istri Bos First Travel Dieksekusi, Ditempatkan di Lapas Berbeda

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya