Kejaksaan Agung Sudah Eksekusi Putusan MA Terkait PK Joko Tjandra

Kejaksaan tegaskan pihaknya tidak menahan Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana Joko Soegiarto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, jaksa eksekutor telah mengeksekusi Joko ketika Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dia ke Kejaksaan pada Jumat, 31 Juli 2020.

"Maka pada hari itu juga, Jaksa langsung melakukan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra, kemudian jaksa eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

1. Kejaksaan hanya bertugas mengeksekusi putusan PK

Kejaksaan Agung Sudah Eksekusi Putusan MA Terkait PK Joko TjandraKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari menjelaskan, tugas jaksa dalam hal ini adalah mengeksekusi terhadap putusan PK Nomor 12 tahun 2009. Putusan PK, kata Hari, adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir dan tidak ada lagi upaya hukum lain.

"Artinya, tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai. Terhadap penempatan napi mau ditempatkan di mana, itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Hari.

Baca Juga: Mahfud Tak Ingin Joko Tjandra Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Setuju?

2. Kejaksaan tegaskan pihaknya tidak menahan Joko Tjandra

Kejaksaan Agung Sudah Eksekusi Putusan MA Terkait PK Joko TjandraJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020, Joko Tjandra dimasukkan ke rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp15 juta.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Hari.

Sedangkan terhadap eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp546 miliar telah dilaksanakan oleh jaksa pada tahun 2009.

"Sehingga, yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," ucapnya.

3. Joko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara

Kejaksaan Agung Sudah Eksekusi Putusan MA Terkait PK Joko TjandraBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Untuk diketahui, Joko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Joko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih (cessie) bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Joko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Joko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. Setelah 11 tahun menjadi buron, Mabes Polri akhirnya menangkap Joko di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan untuk Kasus Joko Tjandra

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya