Keji! 7 Anak Laki-Laki Dicabuli Pengajar di Sekolah selama 8 Tahun

Kekerasan seksual dilakukan di lingkungan sekolah

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Pria berusia 44 tahun berinisial PS yang melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap tujuh siswa laki-laki di bawah umur.

"Penangkapan kepada pelakunya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, pukul 18.00 WIB, di rumah penjaga sekolah daerah Jawa Timur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Argo menjelaskan, PS berprofesi sebagai penjaga sekolah. Di samping itu, dia juga sebagai pengajar ekstrakurikuler Pramuka dan bela diri. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama polisi dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE).

1. Pelaku pernah menjadi korban pelecehan sewaktu kecil

Keji! 7 Anak Laki-Laki Dicabuli Pengajar di Sekolah selama 8 TahunKonpers Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Argo mengatakan tersangka pernah menjadi korban kekerasan seksual sewaktu dia kecil. Dia dicabuli dan disodomi sejak usia lima hingga delapan tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal dunia.

Dari pengalaman pahit itu, PS mulai memiliki perilaku seksual yang menyimpang. Hal itu diperparah dengan kebiasaannya menonton konten pornografi anak di media sosial. Dia juga tergabung dalam komunitas pedofil.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PS memanfaatkan profesinya untuk menjalankan aksi bejatnya. "(Profesinya) menjadi sarana kontak menyalurkan hasrat atau fantasi dan penyimpangan seksualnya kepada tujuh anak korban yang berumur enam hingga 15 tahun," jelasnya.

Baca Juga: 8 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Serang Alami Trauma

2. Kekerasan seksual dilakukan di lingkungan sekolah

Keji! 7 Anak Laki-Laki Dicabuli Pengajar di Sekolah selama 8 TahunIlustrasi menangis. IDN Times/Mia Amalia

Ketujuh korban sudah mengalami kekerasan seksual selama tiga hingga delapan tahun. Mereka dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi, hingga akses internet. Para korban juga diancam jika tak melayani hawa nafsunya.

"Diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka," kata Argo.

Yang lebih memilukan, PS melakukan aksinya di lingkungan sekolah di antaranya ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan Rumah Dinas Penjaga Sekolah. Dia juga merekam aksinya dengan menggunakan ponsel.

"Kemudian di-upload ke media sosial Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yang berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun," ungkap Argo.

Akun tersangka itu kemudian di-suspend oleh platform dan ditangkap oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri.

3. Perekrutan guru harus diperketat

Keji! 7 Anak Laki-Laki Dicabuli Pengajar di Sekolah selama 8 TahunIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan pihaknya mencatat ada 321 kasus kekerasan seksual di sekolah sepanjang 2019. Menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya menyasar kepada perempuan.

"Anak laki-laki pun juga banyak jadi korban oleh kaum pedofil. Pelaku macam-macam, (bisa) guru, penjaga sekolah dan Kepsek. Seluruh orang yang kerja di sekolah berpotensi sebagai pelaku," kata Margaret.

Margaret berpesan, perekrutan guru maupun tenaga pengajar sekolah harus diperketat. Sekolah harus melakuka asesmen apakah ada riwayat penyimpangan seksual. Selain itu, sekolah juga harus memperkuat sistem perlindungan anak.

"Anak harus tahu bahwa ada bagian penting tubuhnya harus dilindungi. Perlu didorong sekolah dipasang CCTV untuk hindarkan praktik kekerasan seksual. Penguatan literasi digital terhadap orangtua, anak didik dan tenaga pendidikan di sekolah," ucapnya.

4. KPPA: Galakkan gerakan tidak telanjang di depan kamera!

Keji! 7 Anak Laki-Laki Dicabuli Pengajar di Sekolah selama 8 TahunBarang bukti Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pun menanggapi kasus ini. Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi KPPPA, Ciput Eka Purwianti, mengatakan orangtua harus waspada dan memahami bahasa tubuh psikologi anak. Digital parenting, kata Ciput, perlu disiapkan khususnya bagi orangtua-orangtua muda.

"Galakkan gerakan tidak telanjang depan kamera. Karena, banyak kasus grooming, eksploitasi kekerasan seks di depan kamera," kata Ciput.

Selain itu, Kepala Biro Komunikasi Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, menuturkan pihaknya berencana membuat rumusan baru agar kasus serupa bisa terdeteksi dan tidak terjadi lagi. Kemendikbud ingin memastikan sekolah bisa aman dari berbagai macam jenis kekerasan.

"Misalnya ada indikasi gejala-gejala penyimpangan, kita akan koordinasi terus dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 82 kan itu kan udah jelas ya guides seperti apa yang harus dilakukan oleh Sekolah," tuturnya.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bertujuan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orangtua atau wali, guru atau tenaga kependidikan, dan masyarakat.

Baca Juga: KPAI Temukan 4369 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2019

5. PS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

Keji! 7 Anak Laki-Laki Dicabuli Pengajar di Sekolah selama 8 TahunIDN Times/Mia Amalia

Terkait kasus ini, Polri mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, dua buah SIM Card, satu buah memory card, dua buah bantal tidur, dan satu buah celana pendek warna hitam. Kemudian satu buah kaos dalam laki-laki warna putih, satu buah botol bekas minuman merek orang tua, dan buah gelang tangan berbahan kayu.

Atas perbuatannya, PS dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp6 milyar," tutup Argo Yuwono.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Memilukan, Ini Fakta di Balik Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun di PPU

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya