Kekayaan Mencapai Rp6,8 Miliar, Ini Asal-usul Harta Jaksa Pinangki

Kekayaannya bersumber dari warisan alamarhum suaminya

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap memiliki harta kekayaan yang tidak sedikit. Berdasarkan data di https://elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan jaksa yang tersangkut kasus Joko Tjandra ini mencapai Rp6.838.500.000. 

Kuasa Hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses, dalam sidang nota pembelaan atau eksepsi Pinangki yang berlangsung hari ini, menjelaskan dari mana asal-usul harta kekayaan kliennya itu. 

"Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini, sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa," kata Jefri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Namanya Dicatut, Eks Ketua MA: Saya Gak Kenal Jaksa Pinangki

1. Pinangki pernah menikah dengan seorang jaksa pada 2016

Kekayaan Mencapai Rp6,8 Miliar, Ini Asal-usul Harta Jaksa PinangkiPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jefri menjelaskan, Pinangki penah menikah secara resmi pada 2006 dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Pernikahan Pinangki dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah Djoko bercerai dengan istri pertamanya pada 2004.

"Sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda. Namun, pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ucap Jefri.

2. Djoko Budiharjo menyimpan tabungan untuk Pinangki

Kekayaan Mencapai Rp6,8 Miliar, Ini Asal-usul Harta Jaksa PinangkiPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Semasa hidup, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas). Kemudian setelah pensiun, Djoko menjadi advokat.

Saat Djoko berprofesi sebagai advokat inilah, Pinangki tahu bahwa almarhum suaminya menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing.

"Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun. Sehingga, almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tesebut," kata dia.

Selepas ditinggal Djoko, Pinangki menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf, yang merupakan seorang perwira polisi.

"Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," ungkapnya.

3. Harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6,8 miliar

Kekayaan Mencapai Rp6,8 Miliar, Ini Asal-usul Harta Jaksa PinangkiPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dilansir dari https://elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6.838.500.000. Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019. Untuk tanah dan bangunan, total mencapai Rp6.008.500.000.

Di antaranya tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi/234 meter persegi di Bogor, hasil sendiri Rp4 miliar, tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/360 meter persegi di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.

Selanjutnya, alat transportasi denga total Rp630 juta. Rinciannya, mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp120 juta, Toyota Alpard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta dan Daihatsu Xenia tahun 2013, hasil sendiri Rp60 juta. Terakhir, Pinangki memiliki
kas dan setara kas Rp200 juta.

Sementara, gaji bulanan Pinangki selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, seperti dibacakan oleh Jaksa, sebesar Rp9,4 juta dengan tunjangan kinerja Rp8,7 juta dan uang makan Rp731 ribu.

"Dengan total keseluruhan sebesar Rp18.921.750," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Bantah Bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Ajukan Eksepsi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya