Kerusuhan 22 Mei, Polda Metro: 234 Personel Polri Jadi Korban

Pos Polisi, ruko, hingga mobil Brimob mengalami kerusakan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan sejumlah personel juga menjadi korban atas tragedi kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

"Dari polisi ada 234 anggota Polri yang jadi korban," kata Argo di Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6).

1. Pos Polisi, ruko warga, hingga mobil Brimob dirusak

Kerusuhan 22 Mei, Polda Metro: 234 Personel Polri Jadi KorbanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, Argo juga memaparkan banyak kerusakan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Pos Polisi yang hingga ruko milik warga turut dirusak dan terbakar.

"Ada kerusakan bangunan. Ada di mess (Brimob) Petamburan Jakbar, Polsub Sektor Petamburan, Polsub Sektor Sabang, Poslantas Sarinah, Poslantas Slipi Jaya dan Pos Lantas Cut Meutia dan tiga Ruko terbakar di Petamburan," jelas Argo.

Kemudian, ada 15 buah kendaraan di Asrama Brimob Petamburan yang dirusak, 29 mobil rusak sedang dan rusak parah, dua bus Brimob dibakar, dua bus Brimob dirusak, dua truk Brimob dirusak, satu truk Rubicon Brimob dirusak, satu Toyota Rush (mobil) dinas Brimob di Palmerah juga dirusak oleh perusuh.

"Kita ada juga yang di Pospol sektor Sabang ada empat kendaraan dinas polisi yang dibakar," sambungnya.

Baca Juga: Mantan Anggota Tim Mawar Mengaku  Resah Dikaitkan Kerusuhan 22 Mei

2. Sebanyak 35 dari 447 tersangka masih anak-anak

Kerusuhan 22 Mei, Polda Metro: 234 Personel Polri Jadi KorbanIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo kemudian menambahkan, 35 dari 447 tersangka aksi kerusuhan tersebut merupakan anak-anak. Pihaknya juga telah melakukan proses kepada 35 anak-anak itu dan beberapa di antaranya dipulangkan.

Hal itu berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) . Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, sebanyak 67 dari total 447 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perusuh itu, masih di bawah umur.

Untuk aktor intelektual, koordinator lapangan dan eksekutor di lapangan dari 447 orang tersebut dikatakannya, masih dipetakan dan segera diungkap.

"Masih pendalaman, secepatnya kami akan berikan update kepada teman-teman," tutur Asep di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6) lalu.

Sementara, untuk pelaku yang masih anak-anak itu, dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orangtuanya, sementara sebagian menjalani pelatihan dan pembinaan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

3. Penahanan 100 dari 447 tersangka kerusuhan 22 Mei ditangguhkan

Kerusuhan 22 Mei, Polda Metro: 234 Personel Polri Jadi KorbanIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep sebelumnya juga mengungkapkan, sebanyak 100 dari 447 tersangka kerusuhan pada aksi 21-22 Mei telah ditangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan tersebut kata Asep, disebabkan beberapa pertimbangan.

"Pertama bagaimana bobot keterlibatan tersangka dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatan juga," ungkap Asep di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(14/6) lalu.

Maksud dari bobot keterlibatan itu, lanjut Asep, ada perusuh yang dikategorikan terlibat secara masif dan perusuh yang hanya sekadar mengabaikan instruksi dari aparat kepolisian saat itu. Hal itu lah yang membuat pihaknya, menangguhkan penahanan 100 tersangka tersebut.

"Ada yang terlibat secara masif aksi massa, atau ada yang sekadar tak mengindahkan perintah aparat keamanan. Ketika dikatakan harus bubar, tidak mengindahkan," ujar Asep.

Baca Juga: Ini Hasil Uji Balistik Peluru yang Bersarang pada Korban Tewas 22 Mei

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya