Ketua KPK Langgar Kode Etik, MAKI: Pak Firli Sudahi Semua Kontroversi 

Dewan Pengawas KPK sebut kasus Firli sudah selesai

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK, jika terbukti melanggar kode etik. Meski kecewa jabatan Firli tak diturunkan, Boyamin menilai keputusan Dewas sudah cukup adil.

"Saya berharap dengan putusan ini melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk lebih serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi,'' kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran

1. Hukuman yang diberikan kepada Firli dinilai sudah cukup berat

Ketua KPK Langgar Kode Etik, MAKI: Pak Firli Sudahi Semua Kontroversi Ketua KPK, Firli Bahuri Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik (Dok. Humas KPK)

Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli Bahuri karena dinilai melanggar kode etik menggunakan helikopter mewah. Menurut Boyamin, teguran tertulis II merupakan sanksi yang cukup berat.

Dari penelusuran IDN Times, teguran tertulis II tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ada tiga kategori sanksi dalam pasal tersebut, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Teguran tertulis II masuk dalam kategori sanksi ringan. Teguran tertulis II memiliki masa berlaku hukuman selama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 b yang berbunyi:

(2) Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan;
b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;
c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.

Jika selama 6 bulan itu Firli kembali melakukan pelanggaran kode etik, Firli terancam dikenakan sanksi yang lebih berat yaitu sanksi sedang.

"Artinya bahasa saya sederhana, sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi. Dan silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," ucap Boyamin.

2. Dewas diminta dalami dugaan Firli terima gratifikasi dan konflik kepentingan

Ketua KPK Langgar Kode Etik, MAKI: Pak Firli Sudahi Semua Kontroversi Majelis Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), Albertina Ho (kiri) dan Artidjo Alkostar bersiap memimpin sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Boyamin meminta Dewas KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Firli. Hal ini, karena ada dugaan Firli mendapat diskon saat menyewa helikopter tersebut. Dia pun tak yakin, harga sewa helikopter mewah itu hanya Rp7 juta per jam.

"Dalam internet-internet itu kan penyewaan helikopter 1.400 (dolar AS), itu berarti kan sekitar hampir Rp20 juta per jamnya. Ini kok cuma Rp7 juta?" katanya.

"Memang berdalih alasannya karena corona itu ada banting harga. Mungkin begitu bisa saja. Tapi kan apakah itu memang untuk semua yang sewa helikopter atau hanya untuk Pak Firli?" sambung Boyamin.

Boyamin menambahkan, dalam sidang putusan disebut, helikopter itu milik PT Air Pasifik Utama. Boyamin pun menduga, ada konflik kepentingan dalam penyewaan helikopter mewah tersebut.

"Ini (helikopter) diduga dimiliki PT A, PT B, PT C. PT C itu diduga sedang jadi pasien KPK. Jadi ada dugaan sebenarnya konflik kepentingan," kata Boyamin.

3. Dewas tegaskan kasus Firli sudah selesai

Ketua KPK Langgar Kode Etik, MAKI: Pak Firli Sudahi Semua Kontroversi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho Dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, kasus Firli sudah selesai. Dia menegaskan, sejauh ini tidak ada indikasi gratifikasi maupun konflik kepentingan dalam penyewaan helikopter mewah tersebut.

"Dalam pemeriksaan ini tak ditemukan adanya diskon dan lain-lain. Invoice-nya ada, ada pembayaran dan sebagainya," ucap Albertina.

Dia menambahkan, hukuman yang diberikan kepada Firli juga telah sesuai. Dia menjelaskan, untuk menjatuhkan sanksi yang berat harus melihat dampak dan akibat dari suatu pelanggaran kode etik.

"Kalau ini berdampak di lingkungan (KPK) saja, ini (sanksi) ringan. Kalau ke institusi atau lembaga itu sedang, kalau ke pemerintah negara tentu itu akan dijatuhkan (sanksi) berat," jelasnya.

Baca Juga: Sewa Helikopter Mewah, Firli Bahuri Merasa Tidak Merugikan KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya