Ketua KPK: Tim Pemburu Koruptor Bisa Mudahkan Penangkapan Buron

Jika terbentuk, KPK berwenang mengawasi Tim Pemburu Koruptor

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons wacana Menko Polhukam, Mahfud MD untuk kembali membentuk Tim Pemburu Koruptor. Menurutnya, wacana itu perlu dilihat dalam perspektif yang positif.

“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime,'' kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).

1. Upaya menangkap DPO akan terbantu jika ada Tim Pemburu Koruptor

Ketua KPK: Tim Pemburu Koruptor Bisa Mudahkan Penangkapan Buron(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Firli menjelaskan, modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, tentu sangat merepotkan para penegak hukum. Oleh karena itu, mengoptimalkan dan bersinergi dengan setiap instansi penegak hukum sangat diperlukan.

“Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi," ucapnya.

Baca Juga: KPK Kritik Pembentukan Tim Pemburu Koruptor, Begini Respons Mahfud MD

2. Jika terbentuk, KPK berwenang mengawasi Tim Pemburu Koruptor

Ketua KPK: Tim Pemburu Koruptor Bisa Mudahkan Penangkapan BuronIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Firli menambahkan, dengan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melalukan supervisi atas instansi yang memberantas korupsi.

“Jadi, berdasar Undang-Undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk," ujarnya.

3. Menko Polhukam terus upayakan bentuk Tim Pemburu Koruptor

Ketua KPK: Tim Pemburu Koruptor Bisa Mudahkan Penangkapan BuronMenko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya bakal tetap membentuk tim pemburu koruptor, meski sempat dikritik oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Sebelumnya, Nawawi menilai, Tim Pemburu Koruptor pernah dibentuk namun tidak memberikan hasil yang optimal.

"Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, hari ini seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, adanya kritikan dari KPK merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi. Kritikan itu pun baru dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, belum keputusan seluruh pimpinan KPK.

"Di negara demokrasi apapun ada pro kontra. Kalau KPK agak kurang setuju, itu kan Pak Nawawi, dan itu bagus. Tapi kalau saya baca, Pak Firli (Ketua KPK) hari ini mendukung. KPK kan banyak orang juga dan itu tandanya demokrasi," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: KPK Tes Swab Seluruh Pegawai Usai 7 Orang Dinyatakan Positif 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya