Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar Rabu Esok

Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan upaya makar pemerintah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Pradetyo juga mengatakan, Kivlan akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (29/5) esok di Bareskrim Mabes Polri.

"Besok yang bersangkutan (Kivlan) melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait menyangkut masalah hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka sebagai kasus makar," ujarnya di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Baca Juga: Kivlan Zen: Saya Bukan Inisiator Unjuk Rasa di KPU dan Bawaslu

1. Pengacara benarkan Kivlan akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu esok

Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar Rabu EsokInstagram @jujupurwantoro

Dikonfirmasi secara terpisah, Pengacara Kivlan, Djuju Purwanto mengatakan bahwa kliennya itu akan memberikan kesaksiannya sebagai tersangka pada Rabu esok

"Rabu lusa, pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zein," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (27/5) kemarin.

2. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar Rabu EsokIDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah. Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Kivlan Zen Dituduh Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Polri Harus Minta Maaf

3. Kivlan laporkan balik pelapornya

Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar Rabu EsokIDN Times/Dokumen Istimewa

Sebelumnya, Kivlan Zen, melaporkan balik pelapornya yakni seorang wiraswasta bernama Jalaludin, ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.

"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

Pitra mengatakan kliennya itu merasa tidak pernah melakukan makar, melainkan unjuk rasa yang merupakan salah satu bentuk menyatakan pendapat di muka umum. Pitra menjelaskan, sikap menyatakan pendapat di muka umum itu diperbolehkan sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes, tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zein," sambung Pitra.

Saat melapor, Pitra membawa beberapa barang bukti seperti video, pemberitaan di media, serta surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan. Bukti-bukti itu kata Pitra diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Salah satu bukti yakni surat pernyataan dari Kivlan, berisi penjelasan bahwa kliennya itu tidak melakukan makar maupun penyebaran berita hoaks.

"Dia membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar," ungkap Pitra.

Pitra juga menilai, laporan yang dikirimkan Jalaludin kepada polisi tidak berlandaskan hukum yang ada. Ia menambahkan, pihaknya sudah melihat dan memeriksa video yang dikaitkan dengan Kivlan dan dianggap tidak terbukti adanya dugaan makar.

"Saya sudah menyiapkan bukti video yang dimaksudkan oleh saudara Jalaludin, mana yang makar? Gak ada, jangan ngarang dia," katanya.

Pitra meminta pihak kepolisian untuk dapat bertindak dengan adil. Bahkan, ia meminta laporan yang dikirimkan pihaknya untuk segera diproses. "Jadi biar seimbang, nanti pembuktian yang menyatakan hal tersebut, saya minta diproses, saya sudah laporkan dia dengan Pasal 220 dan 317 KUHP pidana," jelas Pitra.

Baca Juga: Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan Polri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya